Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Tol Cisumdawu, Saksi Sebut Uang Ganti Rugi Masih Tersimpan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu berlanjut di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Rabu (5/11/2024). Beberapa saksi mulai diperiksa di depan majelis hakim.

Saksi ini yaitu pejabat pembuat komitmen pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Marthin; Kepala Cabang BTN, Rini; Auditor Kementerian ATR/BPN Yusuf Hadireksa dan Irwan Teja; juga Nurlela dari Lembaga Manajemen Aset Negara.

Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang terdakwa salah satunya yaitu Agus Priyono, pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu.

Kemudian, Atang Rahmat yang merupakan mantan anggota Tim P2T; Mono Igfirly selaku pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); mantan Kades Cilayang Mushofah Uyun; serta Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur PT PR dari pihak swasta.

1. Uang diterima dari LMAN

Pexels/Sora Shimazaki

Dalam persidangan ini, saksi Nurlela Purbani menyebutkan, BTN cabang pembantu Sumedang telah menerima transfer uang sebesar Rp329,7 miliar ke rekening Pengadilan Negeri Sumedang.

Adapun dana tersebut ditransfer dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tidak langsung gelondongan sejumlah itu tapi beberapa kali hingga berjumlah Rp329,7 miliar.

"Kami menerima dari LMAN, kepada kami tidak ada kwitansi atau apapun karena bentuknya penitipan, transfer uang dipecah dari LMAN ke BTN bukan per objek," ujarnya di persidangan.

2. Uang masih belum di gelontorkan

Palu tergeletak di meja (pecel.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Ketika ditanya oleh jaksa, apakah uang tersebut masih ada di BTN atau sudah didistribusikan, Nurlela menjawab bahwa uang itu masih ada di BTN karena tidak ada perintah dari PN Sumedang untuk didistribusikan.

"Itu dana konsinyasi yang dititipkan PN Sumedang di BTN, karena belum ada perintah sehingga uangnya masih ada di BTN," ujarnya.

3. Uang pun dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saksi lainnya, Rini menjelaskan pada majelis hakim mengenai proses uang dari LMAN masuk ke BTN rekening milik Pengadilan. Ia mengungkapkan, proses pembayaran tersebut bila tidak ada sengketa LMAN langsung kepada para pihak, namun untuk yang sepuluh bidang ini karena ada sengketa maka uang untuk pembayaran dititipkan ke pengadilan.

Rini Rismayanti yang merupakan Kepala Divisi Pendanaan Lahan LMAN itu menyebutkan bahwa pengadilan negeri Sumedang telah mengeluarkan surat bahwa uang untuk sepuluh bidang tersebut dititipkan di rekening PN Sumedang.

Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan merugikan negara Rp329 miliar dalam proses pembebasan lahan Tol Cisumdawu.

Dugaan korupsi bermula saat Dadan selaku pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan.

Proses pengadaan tanah itu kemudian diurus sehingga keluar izin prinsip, izin lokasi dan perizinan lainnya dari Pemkab Sumedang. Berjalan waktu, muncul rencana Proyek Strategis Nasional yang diusulkan Pemkab Sumedang dan keluar penetapan lokasi pengadaan Tol Cisumdawu, namun belum ada detail jalur tol.

Kemudian, Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti untung dari pemerintah senilai Rp320 miliar lebih. Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti untung, ada pihak lain mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata.

Pemerintah pun menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang. Hanya saja, Penyidik Kejari Subang kemudian mengendus ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us