Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korupsi Gedung Setda Cirebon, Nashrudin Azis Dituntut 10 Tahun Bui
ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
  • Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda senilai Rp26,5 miliar.
  • Jaksa menilai Nashrudin bersama lima terdakwa lain melakukan korupsi dalam proyek tahun anggaran 2016–2018 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.
  • Kuasa hukum Nashrudin menyatakan tuntutan merupakan kewenangan jaksa dan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya tanggal 30 Juni.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun anggaran 2016

Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon dimulai dan menjadi bagian dari proyek yang kemudian diselidiki atas dugaan korupsi.

Tahun anggaran 2017

Pekerjaan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon berlanjut dalam tahun anggaran ini sebagai bagian dari proyek multi-tahun.

Tahun anggaran 2018

Tahap akhir pembangunan Gedung Setda dilaksanakan, yang kemudian diperiksa dan ditemukan kekurangan kualitas serta kuantitas pekerjaan.

18 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

minggu tanggal 30

Kuasa hukum Nashrudin Azis menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada persidangan berikutnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp26,5 miliar.
  • Who?
    Nashrudin Azis sebagai terdakwa utama, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan, serta kuasa hukum Ira Mambo yang mendampingi terdakwa dalam persidangan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sementara proyek pembangunan yang menjadi perkara berada di Kota Cirebon, Jawa Barat.
  • When?
    Tuntutan dibacakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Pembangunan gedung terkait dilakukan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
  • Why?
    Tuntutan diajukan karena Nashrudin Azis diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp26 miliar dalam proyek pembangunan Gedung Setda Cirebon.
  • How?
    Berdasarkan dakwaan JPU dan hasil pemeriksaan fisik Politeknik Negeri Bandung serta perhitungan BPK RI, ditemukan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pak mantan wali kota namanya Nashrudin Azis. Katanya dia bikin gedung kantor di Cirebon tapi uangnya dipakai tidak benar, jadi negara rugi banyak. Jaksa bilang dia salah dan minta dia dihukum sepuluh tahun di penjara dan bayar denda besar. Sekarang pengacaranya mau kasih pembelaan di sidang berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses persidangan kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Cirebon menunjukkan bahwa sistem hukum berjalan dengan transparan dan terukur. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan secara terbuka, sementara pihak pembela diberi ruang untuk menyiapkan nota pembelaan. Hal ini mencerminkan adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan hak terdakwa dalam proses peradilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz, dituntut sepuluh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (18/6/2026).

Nashrudin Aziz, dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp26,5 miliar pada pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Kuasa hukum Nashrudin Aziz, Ira Mambo mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut merupakan kewenangan jaksa.

"Itu kewenangan Jaksa. Karena kalau mau dibandingkan, semua terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda, termasuk yang paling rendah itu Pak Pungki (terdakwa lain), lima tahun," kata Ira usai persidangan.

1. Kuasa hukum enggan berkomentar banyak

ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Ira pun tidak bisa menanggapi secara gamblang mengenai tuntutan jaksa yang diberikan kepada kliennya. Dia hanya menyebut, tuntutan sepuluh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nashrudin Aziz masih dalam tahap sewajarnya.

"Apakah terlalu tinggi atau rendah, saya tidak bisa berkomentar, karena sepuluh tahun itu tanggapan saya adalah kewenangan Jaksa," ungkapnya.

Meski begitu, Ira menyampaikan bahwa kliennya tetap akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan tersebut pada persidangan selanjutnya.

"Nanti adalah pembela saya di minggu tanggal 30. Nah, dengarkan. Bahwa ada tiga terdakwa yang saya pegang dari enam orang terdakwa Nanti dengarkan saja apa permintaan saya terhadap seluruh tuntutan itu," katanya.

2. Nashrudin Azis didakwa korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, ada enam terdakwa termasuk Nashrudin Azis.

Dia sebelumnya didakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, termasuk Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang diubah melalui Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015, serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa No. 14 Tahun 2012," kata JPU dalam persidangan.

3. Kerugian negara mencapai Rp26 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, dalam dakwaan menyebutkan, mereka melanggar dokumen pengadaan, evaluasi teknis, hingga Rangka Acuan Kerja pembangunan Gedung Setda 2016.

Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Politeknik Negeri Bandung, terdapat kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar, sesuai perhitungan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Subsider, perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU.

Editorial Team

Related Article