Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz, dituntut sepuluh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (18/6/2026).
Nashrudin Aziz, dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp26,5 miliar pada pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Kuasa hukum Nashrudin Aziz, Ira Mambo mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut merupakan kewenangan jaksa.
"Itu kewenangan Jaksa. Karena kalau mau dibandingkan, semua terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda, termasuk yang paling rendah itu Pak Pungki (terdakwa lain), lima tahun," kata Ira usai persidangan.
