Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Pinjol Bisa Ajukan Bantuan ke Baznas, Ini Syarat dan Tahapannya

Korban Pinjol Bisa Ajukan Bantuan ke Baznas, Ini Syarat dan Tahapannya
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Purwakarta, IDN Times - Jasa peminjaman uang secara daring atau pinjaman online (pinjol) yang ilegal mulai meresahkan masyarakat Kabupaten Purwakarta. Kini, korban pinjol ilegal bisa mengajukan bantuan ke Badan Amil Zakat Nasional Purwakarta.

Menurut Ketua Baznas Purwakarta Safarudin, korban pinjol termasuk kategori penerima zakat. "Orang yang punya utang (dan tak sanggup membayarnya) termasuk dalam kategori gharimin," katanya, Selasa (26/10/2021).

Safarudin menyebutkan, penerima zakat atau asnaf ada delapan kelompok. Selain gharimin, ada pula kaum fakir, miskin, amil (orang yang mengumpulkan zakat), mualaf (baru masuk Islam), riqab (budak), fi sabilillah (orang yang memperjuangkan agama) dan ibnu sabil (orang dalam perjalanan).

1. Pemohon diminta melengkapi persyaratan dokumen dan survei

Abdul Halim/IDN Times
Abdul Halim/IDN Times

Baznas dikatakan bersedia membantu korban pinjol yang mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen persyaratannya. "Nanti setelah ada pengajuan, kami survei ke kediamannya. Kami harus pastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu," ujar Safarudin.

Adapun, dokumen yang harus dilengkapi pemohon bantuan antara lain salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon juga diminta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat beserta bukti tagihan hutang dari pihak pinjol.

2. Bantuan dari Baznas bersifat meringankan tanggungan korban

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah semua persyaratan dan survei dipenuhi, pihak Baznas akan menghubungi pihak pinjol dan membayarkan uutangnya. Namun, Safarudin menjelaskan nilai yang dibayarkan tidak seluruhnya.

"Baznas sendiri bersifat stimulan (meringankan). Jadi, jumlah bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan kemampuan Baznas," tutur Safarudin.

3. Baznas biasa membantu korban bank keliling atau bank emok

Selama ini, Baznas Purwakarta diakui telah membantu masyarakat yang memiliki uutang ke bank keliling atau yang biasa disebut bank emok. Namun, Safarudin belum pernah menerima permohonan dari korban pinjol.

Menurutnya, kelompok gharimin dari pinjol pada dasarnya sama saja. "Kalau masalah utang sering, tapi untuk korban pinjol belum ada laporan. Kalau ada permohonan, kita tentu akan tindak lanjuti," ujar Safarudin.

4. Korban pinjol ditagih hutang dengan cara dipermalukan

Istimewa
Istimewa

Sementara itu, seorang guru SMK di Purwakarta diduga menjadi korban pinjol ilegal. Hal itu diketahui rekan-rekannya di sekolah setelah mereka mendapatkan pesan singkat berisi penagihan.

Selain itu, pinjol yang mengatasnamakan Dana Fitriah juga menyebarkan kartu identitas dan foto-foto pribadi korban. Pesan tersebut diterima salah seorang teman korban yang tidak mau disebutkan namanya.

"Foto yang disebarkan itu juga tidak menggunakan kerudung. Kasihan, jadi seperti dipermalukan. Padahal, korban tidak pernah menyerahkan fotonya dan nomor teman-temannya itu," tutur rekan korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Abdul Halim
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Banjir di Kabupaten Bandung, Ratusan Kepala Keluarga Terdampak

08 Apr 2026, 16:52 WIBNews