Kemendagri Pelajari Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dijeda 2 Tahun

- Kemendagri akan mempelajari putusan MK agar Pemilu Nasional dan daerah diberikan waktu jeda selama dua tahun
- Keputusan ini harus diterapkan pada 2029 dan akan disesuaikan bersama revisi UU Pemilu
- MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah dipisah dengan jeda paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan
Sumedang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan mempelajari terlebih dahulu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilu tingkat Nasional dan daerah diberikan waktu jeda selama dua tahun lamanya. Aturan ini pun harus diterapkan pada 2029.
Keputusan ini dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (26/6/2025). Merespons hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, putusan MK ini akan dipelajari terlebih dahulu. Apalagi, keputusannya baru disampaikan oleh hakim hari ini.
"Kami pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi undang-undang pemilu," ujar Bima di sela retret kepala daerah di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
1. Dipelajari lebih detail lagi

Pembahasan ini nantinya akan disesuaikan bersama revisi UU Pemilu. Untuk saat ini, Bima belum bisa banyak berkomentar mengenai hal tersebut. Hanya saja, nantinya akan dibahas teknis implementasi putusan tersebut seperti apa.
"Kami pelajari lebih detail, lebih detail lagi keputusan MK tadi, dan kami letakkan dengan konteks revisi UU pemilu. Keputusan MK kan pandangan banding tapi bagaiman eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu," ujarnya.
2. MK kabulkan permohonan Perludem

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan itu dilayangkan oleh lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar putusan yang dibacakan, MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah atau lokal dipisah dengan jeda paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan.
Adapun pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian, pemilu daerah baru diselenggarakan dua tahun atau dua tahun enam bulan setelah presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI dilantik.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (26/6/2025).
3. Jeda minimal dua tahun lamanya

Putusan tersebut juga menyatakan, Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden," kata Suhartoyo.
"Dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."