Bandung, IDN Times - Kejari Kota Bandung siap memberikan jawaban atas dalih-dalih yang disampaikan tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan sekaligus Wakil Wali Kota Bandung Erwin dalam berkas praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Jawaban akan disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (7/1/2026) hari ini. Adapun dalam praperadilan Erwin berdalih penetapan tersangkanya cacat hukum tanpa prosedur yang jelas dan banyak aturan yang dilanggar.
"Hari ini kami akan hadir, kami akan jawab gugatan pemohon di praperadilan," kata Kasiintel Kejari Kota Bandung Alex Akbar sebelum praperadilan.
