Bandung, IDN Times - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membantah dalil praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Kejaksaan memastikan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kejari dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).
Diketahui, Erwin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Kota Bandung.
