Kasus Tak Terungkap, Wanita di Bandung Minta Bantuan Hotman Paris

Bandung, IDN Times - Hani Megawati, orang tua dari almarhum Bintang Rizki Ramadhan, korban pembunuhan di Jalan Sadakeling Kota Bandung meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris untuk melanjutkan kasus yang menimpa anaknya. Hani mengaku pelaku pembunuhan terhadap anaknya ini dilakukan lebih dari satu orang.
Melalui akun media sosial Instagram pribadi, Hotman Paris mengunggah video Hani Megawati menceritakan proses hukum yang sedang diperjuangkannya. Dalam video tersebut, Hani mengatakan bahwa anaknya menjadi korban pembunuhan pada 25 Februari 2022.
"Proses satu tahun tiga bulan tidak menghasilkan apa-apa, setelah viral di bulan Mei 2023, barulah tertangkap satu pelaku dari semua pelaku berjumlah 10 orang dan enam orang yang sudah di BAP, sudah dilepaskan dengan alasan saya tidak tahu apa, dua orang lagi sedang dalam pencarian tapi tidak dikeluarkan DPO, saya berharap bantuan dari Bapak Hotman Paris dan tim untuk membantu kasus pembunuhan anak saya agar mendapatkan keadilan," ujar Hani dalam video dikutip IDN Times, Senin (3/7/2023).
1. Kasus ini dipastikan masih berjalan

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, proses hukum kasus pembunuhan tersebut masih berjalan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang lain, sudah dilakukan penangkapan, sekarang pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Lengkong," ujar Agah.
Menurutnya, setelah berkas perkaranya lengkap, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan untuk disidangkan.
"Bentar lagi dilimpah ke kejaksaan," katanya.
2. Sudah ada satu orang ditetapkan jadi tersangka

Sebelumnya, kepolisian dari Polrestabes Bandung akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku yang melakukan penusukan kepada pemuda, Bintang, di Bandung hingga meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada 22 Februari 2022 di sekitar Jalan Sadakeling, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong.
Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, tersangka atas nama Ramdani alias Ramdan berhasil diringkus di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebelumnya tersangka sempat lari ke beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Tasikmalaya, Banjaran, hingga daerah Pacet di Kabupaten Bandung.
"Kami berasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya pada Minggu, 11 Juni sekitar jam 5 pagi," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (13/6/2023).
3. Berawal dari perselisihan kelompok bermotor

Budi menuturkan, penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban berawal dari perselisihan antarkelompok bermotor di sekitar Lengkong. Kelompok bermotor Ramdani menggerungkan motornya ketika berpapasan dengan kelompok Bintang.
Tak terima kejadian tersebut, kelompok bermotor Bintang langsung mengejar tersangka. Karena kalah jumlah kelompok bermotor Bintang memutar balik, tapi kendaraan milik Bintang terjatuh.
Hendak membawa kendaraan yang jatuh setelah dipakai temannya, Bintang justru mendapatkan tusukan tiga kali dari Ramdani.
"Korban ditusuk dibagian dada sebanyak dua kali dan sekali di punggung," ungkap Budi.
Untuk tersangka, pelaku diancam hukuman dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.