Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Contoh Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang dicetak menjadi kartu (IDN Times/Istimewa)

Bandung, IDN Times - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bakal memanggil para pemesan sertifikat vaksin palsu. Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan motif dibalik pembelian sertifikat tersebut.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andry Agustiano mengatakan, para pemesan sertifikat vaksin ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Yang dipanggil itu para pemesan diseluruh Indonesia. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang membeli serifikat vaksin ilegal, daerahnya ada yang di Papua, Menado, Jateng dan Jabar," ujar Andry kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

1. Kemenkes diminta batalkan sertifikat tersebut

Petugas memberikan sertifikat vaksinasi COVID-19 di Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Selain melakukan pemanggilan, Polda Jabar telah bersurat ke Kementerian Kesehatan untuk membatalkan sertifikat vaksin ilegal yang dipegang para pemesan. Ini penting agar mereka tidak bisa mengunakannya untuk mengakses ke berbagai tempat yang dibuka dan diwajibkan memakai sertifikat vaksin.

"Sementara kita panggil dulu, akan buatkan surat untuk pembatalan surat vaksin ilegal yang sudah keluar pembatalannya langsung ke Kemenkes," katanya.

2. Pengembangan terkait pelaku lainnya masih dilakukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di