Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Karyawan Bank BUMN di Indramayu Tilep Dana Nasabah, Sebagian buat Judol

IMG_20250710_080242.jpg
Tersangka dugaan Tipikor Perbankan (Inin/IDN Times)
Intinya sih...
  • AF ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana nasabah
  • AF memanfaatkan dana untuk judol, cicilan, dan keperluan pribadi
  • AF ditahan di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan

Indramayu, IDN Times – Seorang relation manager marketing pada salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Indramayu dengan inisial AF, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam kasus dugaan Tipikor. AF ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti merugikan negara sekitar Rp2 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu Arie Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AF dilakukan setelah tim penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti. AF melakukan aksi melanggar hukum selama periode 2021-2024, dengan angka kerugian sebesar Rp2.097.552.915

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan tersangka berinisial AF berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025," kata Arie

1. AF lakukan penyelewengan dana 71 debitur

IMG_20250710_080338.jpg
Tersebut Tipikor Perbankan di Indramayu (Inin/IDN Times)

Dijelaskan Arie, dari pemeriksaan yang dilakukan, tim penyidik menemukan bahwa AF diduga menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit milik para nasabah. Praktik tersebut dilakukan selama kurun waktu empat tahun, sejak 2021-2024.

“Dalam kapasitasnya sebagai relation manager marketing, tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap dana milik 71 debitur. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2.097.552.915,” ungkap Arie.

Kasi Pidsus Kejari Indramayu Endang Darsono menjelaskan, aksi melawan hukum yang dilakukan AF setidaknya dilakukan dengan tiga cara. Pada periode 2021-2023, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit daru 40 orang nasabah.

"Nilainya lebih dari Rp900 juta tidak ditransfer ke rekening bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi" kata dia.

AF juga menyelewengkan dana pencairan milik 16 orang nasabah pada 2023-2024. Akibatnya, terdapat kerugian sekitar Rp406 juta.

“Pada periode 2022 hingga 2024 tersangka bahkan menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 nasabah, senilai Rp790 juta,” ungkap Endang," tuturnya.

2. Hasil penyelewengan untuk judol dan cicilan

ilustrasi judi online (unsplash.com/Erik Mclean)
ilustrasi judi online (unsplash.com/Erik Mclean)

Dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, AF menggunakan uang hasil penyelewengan itu untuk keperluan pribadi. Kepada penyidik, AF mengaku uang tersebut sebagian digunakan untuk mencicil utang.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya melakukan pembayaran angsuran atau cicilan karena dari modus kedua ini, yang bersangkutan itu melakukan topengan. Kemudian digunakan juga di modus ketiga itu, tempilan," tuturnya.

Tidak hanya itu. Tersangka juga mengaku sebagian hasil kejahatan itu digunaka untuk main judi online (judol). "Dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari, juga digunakan untuk bermain judi online," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

3. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Indramayu

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah penetapan tersangka kepada AF, Kejari langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. AF ditahan di Rutan Klas IIB Indramayu.

"AF kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Indramayu, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.

Lebih jauh Endang menegaskan, proses hukum terhadap AF akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perbankan milik negara," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us