Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Usai Penebangan 10 Pohon, Satpol PP Bandung Segel Videotron Six Nine

Kota Bandung
Usai Penebangan 10 Pohon, Satpol PP Bandung Segel Videotron Six Nine
Satpol PP Segel Videotron di Six Nine Padel Diduga Penyebab Penebangan 10 Pohon. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di bangunan padel Six Nine setelah pemeriksaan menemukan penebangan 10 pohon demi menghilangkan penghalang tampilan iklan.
  • Pihak yang bertanggung jawab mengakui penebangan dilakukan atas inisiatif sendiri dan telah membayar biaya paksa Rp100 juta ke kas daerah sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2006.
  • Satpol PP bersama sejumlah dinas menyiapkan pemulihan, termasuk penentuan titik penanaman pohon pengganti serta pemasangan spanduk peringatan oleh DLHK di lokasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang berada di bangunan padel Six Nine, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan dari hasil pemeriksaan kasus penebangan 10 pohon karena dianggap menghalangi tampilan videotron tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) serta pengakuan pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan ketertiban.

"Dasar penyegelan videotron hari ini berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah kami lakukan. Bahwa mereka melakukan penebangan pohon 10 pohon ini karena mengganggu view daripada adanya videotron," kata Sukardi, di Venue Padel Six Nine, Rabu(4/8/2026).

1. Pelaku mengakui menebang pohon demi videotron

IMG_20260805_110723.jpg
Satpol PP Segel Videotron di Six Nine Padel Diduga Penyebab Penebangan 10 Pohon. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sukardi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pihak yang diperiksa mengakui penebangan dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Pengakuan tersebut menjadi dasar Satpol PP melakukan penyegelan terhadap videotron.

"Si pelaku mengakui bahwa ini merupakan inisiatif dia dan dia bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut dia, penebangan dilakukan karena pepohonan dianggap menghalangi pandangan ke arah videotron.

2. Pelaku telah membayar sanksi Rp100 juta

IMG_20260805_110758.jpg
Satpol PP Segel Videotron di Six Nine Padel Diduga Penyebab Penebangan 10 Pohon. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain mengakui perbuatannya, pelaku juga telah menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2006.

"Sesuai dengan Perda 3 Tahun 2006, mengganti untuk satu pohon yang ditebang 100 pohon dan ganti sanksi biaya paksa Rp10 juta. Jadi mereka sudah menyetorkan kepada kas daerah Rp100 juta," kata Sukardi.

Ia mengatakan pemerintah selanjutnya akan membahas mekanisme penanaman pohon pengganti.

3. Pemerintah siapkan lokasi penanaman pohon pengganti

IMG_20260805_110415.jpg
Satpol PP Segel Videotron di Six Nine Padel Diduga Penyebab Penebangan 10 Pohon. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sukardi menjelaskan, Satpol PP bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABM) telah membahas langkah pemulihan.

DLHK memasang spanduk peringatan di lokasi, sedangkan DPKP telah menentukan sejumlah titik strategis untuk penanaman pohon pengganti.

"Tadi dari DPKP sudah membuat titik-titik strategis mana nanti dalam penanaman pohon selanjutnya," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More