PHK 178 Buruh PT Namnam Kota Cimahi, KDM Sebut Industri Garmen Rentan

- PT Namnam Fashion Industries di Cimahi melakukan PHK terhadap 178 pekerja akibat efisiensi dan sepinya pesanan, sementara pabrik tetap beroperasi dengan sekitar 101 pekerja.
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut industri garmen padat karya rentan berpindah atau menutup karena biaya produksi, terutama ketika daerah lain menawarkan upah lebih kompetitif.
- Disnakertrans Jabar menyatakan pesangon dan kompensasi pekerja telah diselesaikan, serta akan memfasilitasi klaim JKP BPJS; peluang kerja garmen dan alas kaki tersedia di Indramayu, Majalengka, dan Garut.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) merespons soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di industri garmen, PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi yang berdampak pada 178 pekerja, karena efisiensi dan sepinya order.
KDM menilai PHK di industri padat karya ini sesuatu yang tidak bisa dihindarkan karena sangat bergantung pada efisiensi biaya produksi. Sehingga, saat pabrik menghadapi persoalan tertentu nantinya akan berpindah tempat.
"Perusahaan padat karya memang begitu. Kalau sudah mencapai titik tertentu dan ada daerah lain yang biaya tenaga kerjanya lebih murah, biasanya mereka pindah. Itu terjadi di mana-mana," kata Dedi, Rabu (4/8/2026).
1. Beda halnya dengan industri padat karya

Menurut KDM, karakter industri padat karya berbeda dengan industri padat modal yang cenderung menetap dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, perusahaan di sektor garmen memiliki kecenderungan memindahkan basis produksi ketika terdapat lokasi yang dinilai lebih kompetitif.
"Kalau industri padat karya, khususnya garmen, memang harus dipahami bahwa dalam siklus usahanya bisa saja menutup atau berpindah lokasi," ujarnya.
Meski demikian, KDM memastikan peluang kerja di Jawa Barat masih terbuka lebar. Dia mengatakan saat ini sejumlah kawasan industri baru tengah berkembang dan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama di sektor alas kaki dan garmen.
2. Lapangan kerja baru di Jabar diklaim banyak tersedia

KDM mengungkapkan, kebutuhan tenaga kerja kini bergeser ke wilayah timur Jawa Barat seperti Kabupaten Indramayu, Majalengka, dan Garut, seiring berkembangnya investasi manufaktur di kawasan tersebut.
"Hari ini lapangan kerja baru juga banyak. Kawasan industri terus tumbuh. Rekrutmen untuk industri sepatu, alas kaki, maupun garmen sangat besar di Indramayu, Majalengka, termasuk Garut," katanya.
Dedi menilai perpindahan investasi tersebut dipengaruhi oleh struktur biaya tenaga kerja yang lebih kompetitif dibandingkan kawasan industri lama seperti Bandung Raya, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.
"Kalau dulu banyak di Bandung, Karawang, Purwakarta, atau Bandung Barat, sekarang bergeser karena di Indramayu dan Majalengka upahnya lebih rendah sehingga perusahaan memilih berinvestasi di sana," ujarnya.
3. Risiko bekerja di industri padat karya

Lebih lanjut, Dedi mendorong agar para pekerja yang terdampak PHK untuk mulai melihat peluang kerja di kawasan industri baru tersebut, karena ada risiko di industri padat karya seperti yang banyak terjadi di Jawa Barat sebelum-sebelumnya.
"Kalau ingin tetap bekerja di sektor garmen atau alas kaki, memang harus siap bergeser ke daerah-daerah itu. Kebutuhan tenaga kerjanya masih sangat besar, mencapai puluhan ribu orang," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI Jamsos), Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, berdasarkan data yang didapatkan dari Disnaker Kota Cimahi total ada 178 orang yang terkena PHK, dan catatan hak-haknya sudah terpenuhi.
"Konfirmasi dari Disnaker Cimahi, perusahaan melakukan efisiensi dan total yang di PHK sebanyak 178 orang, infonya semua hak-hak pekerja (pesangon, kompensasi) sudah diselesaikan semua," ujar Firman.
Disinggung mengenai, pabrik tersebut apakah menghentikan produksi alias tutup, Firman mengungkapkan, perusahaan saat ini hanya melaksanakan efisiensi saja, artinya pabrik tetap beroperasi namun tenaga kerjanya dikurangi.
"Nggak tutup infonya, tapi hanya efesiensi, sekarang perusahaan masih berjalan dengan pekerja yang masih bekerja sekitar 101 orang," kata dia.
Disnakertrans Jabar menganggap kasus PHK ini tidak ditemukan adanya perselisihan hubungan kerja karena hak-hak dari karyawan sudah dipenuhi semuanya oleh perusahaan.
"Untuk hak-hak pekerja sudah diselesaikan, sebenernya sudah tidak ada masalah perselisihan hubungan industrial lagi, cuma nanti kita dorong dan fasilitasi pekerja yang ter-PHK dalam mengklaim program JKP BPJS Ketenagakerjaan," katanya.


















