KSPI Ancam Demo Besar-besaran usai Pemprov Jabar Banding Putusan UMSK

- Pemprov Jawa Barat mengajukan banding pada 31 Juli 2026 atas putusan PTUN Bandung terkait sengketa UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota.
- KSPI Jabar menilai banding menunda pelaksanaan putusan pencabutan SK UMSK dan berpotensi membuat sekitar 10 juta buruh kehilangan hak upah sektoral 2026.
- KSPI Jabar bersama 17 federasi menargetkan 600 ribu anggota menggelar aksi pada 19 Agustus 2026 di DPRD Jabar, Gedung Sate, hingga Lembur Pakuan.
Bandung, IDN Times - Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, dikecam oleh serikat buruh.
Salah satunya, Pengurus Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat. Mereka menilai upaya hukum tersebut hanya akan menunda pelaksanaan putusan pengadilan dan membuat jutaan pekerja kehilangan hak atas upah sektoral tahun ini.
Adapun banding diajukan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum Pemprov Jabar pada Jumat (31/7/2026). Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, dengan Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang mengajukan banding.
1. PTUN secara jelas meminta agar Pemprov Jabar menetapkan UMSK berdasarkan usulan kepala daerah

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, langkah banding itu menunjukkan pemerintah daerah mengabaikan putusan pengadilan yang telah menyatakan gubernur keliru dalam menetapkan UMSK di 19 kabupaten/kota.
Menurut Dadan, majelis hakim PTUN dalam amar putusannya telah memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut surat keputusan UMSK 2026, dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
"PTUN sudah jelas menyatakan gubernur salah dalam memutuskan UMSK. Pengadilan juga memerintahkan agar SK UMSK dicabut dan diganti sesuai rekomendasi bupati dan wali kota," ujar Dadan, Rabu (5/8/2026).
2. Banding Pemprov Jabar dituding menghambat penetapan UMSK

Dadan menilai gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah, menghapus maupun mengurangi sektor dan besaran UMSK yang telah direkomendasikan pemerintah kabupaten dan kota.
Sehingga, banding justru akan memperpanjang proses hukum sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu dekat. Akibatnya, kata dia, buruh tidak akan menikmati UMSK 2026 karena masa berlaku surat keputusan upah hanya satu tahun.
"Kalau proses banding berlanjut sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahkan Mahkamah Agung, kemungkinan putusan baru inkracht pada 2027. Artinya buruh kehilangan hak UMSK tahun 2026," katanya.
3. Ancam aksi besar-besaran di Gedung Sate dan Lembur Pakuan

Dadan memperkirakan sekitar 10 juta buruh formal di Jawa Barat, akan terdampak karena tertundanya pelaksanaan putusan tersebut. Dia mencontohkan buruh di Kabupaten Garut, yang menurutnya berpotensi kehilangan tambahan upah sektoral hingga Rp300 ribu per bulan, akibat perubahan UMSK yang dilakukan pemerintah provinsi.
Selain dampak ekonomi, pihaknya juga menilai banding tersebut bertentangan dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan gubernur tidak berwenang mengubah rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
Lebih lanjut, kata Dadan, KSPI Jawa Barat bersama federasi afiliasinya berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 19 Agustus 2026 di Gedung DPRD Jawa Barat, Gedung Sate, serta direncanakan berlanjut ke kediaman Gubernur Jawa Barat di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
Dia memastikan ada sekitar 600 ribu anggota KSPI dari 17 federasi serikat pekerja di Jawa Barat ditargetkan ikut dalam aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan banding Pemprov Jabar.






















