Suami Istri di Bandung Diringkus Polisi Usai Jambret HP Seorang Anak

- Pasangan suami istri AS dan PS ditangkap warga serta polisi setelah diduga menjambret handphone anak di bawah umur di Jalan Sindang Sari, Bandung, pada 3 Agustus 2026.
- Pelaku memepet motor korban yang sedang bermain ponsel, lalu merampas perangkat hingga tangan korban tertarik; polisi menyita motor, jaket ojek online, dan handphone korban.
- Keduanya mengaku terdesak ekonomi karena tidak bekerja. Polisi mendalami kemungkinan aksi serupa; mereka ditahan dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Bandung, IDN Times - Sepasang suami istri berinisial AS dan PS harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sindang Sari, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya ditangkap warga setelah menjambret telepon genggam milik seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan aksi penjambretan dilakukan dengan cara memepet sepeda motor korban sebelum merampas handphone yang sedang dimainkan korban. Dalam aksi tersebut korban juga mengalami tarikan pada tangannya.
"Kemudian melakukan penjambretan dengan cara memepet motor korban kemudian merampas satu buah handphone korban. Dan di situ terjadi sedikit kekerasan karena tangannya ketarik oleh para pelaku," kata Anton dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
1. Korban dijambret saat bermain handphone di atas motor

Anton menjelaskan, sebelum kejadian kedua pelaku mengendarai sepeda motor di Jalan Sindang Sari. Saat melintas, mereka melihat korban yang masih di bawah umur sedang memainkan telepon genggam ketika dibonceng rekannya.
Melihat kesempatan tersebut, kedua pelaku langsung mendekati kendaraan korban dan merampas handphone yang dipegang korban sebelum melarikan diri.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar pelaku dan menghubungi polisi hingga akhirnya AS dan PS berhasil diamankan. Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, jaket ojek online, serta handphone milik korban.
2. Pelaku terdesak ekonomi

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan kedua pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya mengaku nekat melakukan penjambretan karena alasan ekonomi.
"Jadi mereka hubungan suami istri. Hubungannya keluarga," ujar Anton.
Menurut Anton, sementara ini motif pelaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan sehingga terdesak memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Untuk sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, karena suami istri tidak ada pekerjaan," katanya.
3. Polisi dalami kemungkinan pelaku beraksi di lokasi lain

Anton mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mencari korban secara acak.
"Mereka random ya, ketika ada mangsa, misalnya ada korban yang dirasa bisa mereka lakukan, mereka langsung merampas barang tersebut," ungkapnya.
Ia juga memastikan istri pelaku mengetahui rencana penjambretan tersebut dan tidak berada dalam kondisi dipaksa mengikuti aksi suaminya.
"Keterangan sementara tidak ada paksaan karena memang istrinya diajak oleh suaminya, kemudian disampaikan akan melakukan perbuatan tersebut jadi sama-sama sadar, tidak ada paksaan," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

.jpg)

















