Kapolda Terbitkan Maklumat Ramadan, Petasan hingga SOTR Dilarang

- Polda Jawa Barat mengeluarkan maklumat Ramadan 1447 H yang berisi larangan aktivitas berisiko seperti petasan, balapan liar, dan sahur on the road demi menjaga keamanan serta kekhusyukan ibadah.
- Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak tegas sesuai hukum, termasuk penggunaan senjata tajam atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
- Polisi juga akan memperketat pengawasan lalu lintas dan membubarkan kegiatan jalanan yang memicu keributan, agar suasana Ramadan di Jawa Barat tetap aman dan kondusif.
Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat menerbitkan maklumat khusus jelang Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan aturan ini dibuat agar masyarakat bisa beribadah dengan aman dan nyaman tanpa gangguan aktivitas yang berpotensi memicu konflik.
Maklumat yang diterbitkan 20 Februari 2026 itu berisi sejumlah larangan yang kerap muncul setiap bulan puasa, mulai dari petasan, balapan liar, hingga sahur on the road (SOTR). Polisi juga memastikan akan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran di lapangan.
1. Petasan dan bawa senjata tajam dilarang keras

Kapolda Jabar Irje Rudi Setiawan menegaskan, masyarakat tidak diperbolehkan menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi membahayakan keselamatan umum. Selain itu, membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa izin juga masuk dalam larangan.
Aturan ini merujuk pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta KUHP baru. Polisi menilai penggunaan petasan kerap memicu kebakaran, ledakan, hingga kepanikan warga, terutama saat waktu tarawih dan sahur.
"Kepolisian mengingatkan, aktivitas yang membahayakan keamanan umum tidak akan ditoleransi karena bisa mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat," kata dia melalui siaran pers diterima IDN Times, Rabu (25/2/2026).
2. Sahur on the road berpotensi dibubarkan

Fenomena sahur on the road (SOTR) kembali jadi perhatian aparat. Warga dilarang melakukan kegiatan makan sahur atau berkumpul di jalanan bila menimbulkan keributan, kemacetan, maupun potensi tawuran.
Polisi menyebut kegiatan tersebut kerap berujung konflik kelompok, penyebaran hoaks, hingga gangguan ketertiban umum. Pelanggar dapat dijerat pasal dalam KUHP terkait perkelahian kelompok dan kenakalan yang mengganggu ketertiban.
"Karena itu, masyarakat diminta melaksanakan sahur bersama di lingkungan yang lebih aman seperti rumah, masjid, atau tempat resmi yang terorganisir," ujarnya.
3. Balapan liar, konvoi, dan kebut-kebutan juga diawasi

Polda Jabar juga memberi perhatian khusus pada keamanan lalu lintas selama Ramadan. Aksi kebut-kebutan, balapan liar, dan konvoi kendaraan dilarang karena sering terjadi menjelang sahur maupun setelah tarawih.
Larangan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi bahkan menegaskan bukan hanya pelaku di jalanan yang bisa dikenai sanksi, tetapi juga pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Kapolda Jabar memastikan personel akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum jika terjadi pelanggaran. Maklumat ini diharapkan dipatuhi masyarakat agar situasi keamanan dan ketertiban di Jawa Barat tetap kondusif selama Ramadan.


















