Majalengka, IDN Times - Seorang warga Kabupaten Majalengka yang berprofesi sebagai fotografer ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka. Warga berinisial JJS diamankan berdasarkan laporan terkait konten asusila pada Desember 2024 lalu.
Kasubsi PIDM Polres Majalengka IPDA Riyana mengatakan, penangkapan terhadap JJS dilakukan setelah ada laporan dari korban.
"Betul (ditangkap) kemarin malam. Dari pihak Sat Reskrim Polres Majalengka telah menerima laporan dari korban atau si pelapor," kata Riyana, Senin (13/1/2025)