Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ikut Dijemput Penyidik, Begini Kata Kepala DPMPTSP Cimahi Lolos dari KPK

Kepala DPMPTSP Cimahi, Hella Haerani. (IDN Times/Bagus F)

Cimahi, IDN Times - Selain Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menciduk 10 orang yang terdiri dari pejabat Pemkot Cimahi dan sejumlah unsur swasta yang bersangkutan dengan kasus izin pembangunan rumah sakit kasih bunda (RSKB) Cimahi.

Satu di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani ynag juga turut dibawa KPK. Meski sempat dibawa KPK, Hella tidak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

1. Diperiksa selama 19 jam

Konferensi Pers OTT Wali Kota Ckmahi. (Dok. KPK)

Hella mengatakan, dirinya dijemput penyidik KPK pada Jumat (27/11/2020) siang tepatnya saat jam istirahat di ruang kerjanya, di Gedung C, Kantor Pemkot Cimahi. Bersama stafnya, Hella dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB.

"(Rekan-rekan) sudah tahu mungkin saya dimintai keterangan di KPK. Selama 19 jam saya dimintai keterangan, alhamdulillah kita lancar menjawab semua pertanyaannya," ungkap Hella saat ditemui di kantornya, Senin (30/11/2020).

Pemeriksaan terhadap Hella baru selesai pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Barulah setelah penetapan tersangka, Hella dibolehkan untuk kembali ke Cimahi.

2. Dicecar pertanyaan soal perizinan rumah sakit

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Hella menyebutkan, dirinya hanya sebatas dimintai keterangan terkait kasus izin pembangunan perluasan RSKB. Beruntung, dari hasil pemeriksaan Hella terbukti tidak ikut menjadi tersangka.

"Ditanya soal proses perizinan. Kami menjawab proses izin sesuai dengan aturan yang memang kita keluarkan. Insya Allah intinya tidak kemana-mana dan tidak ada ketidaktahuan tentang proses di luar tupoksi kita keterkaitan dengan RS Kasih Bunda," ujar Hella.

3. IMB perizinan perluasan pembangunan belum keluar

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Hella menjelaskan, proses permintaan izin itu berlangsung sejak 2014 silam. Izin mendirikan bangunan (IMB) pertama sudah diteken. Seiring waktu, rumah sakit swasta itu berkembang dan hendak melakukan perluasan gedung.

Namun, dalam tahap perluasan pembangunan itu harus memperbarui izin terlebih dahulu. Hingga kini, IMB perubahan itu belum juga keluar.

"Izin ya sebagaimana mestinya. Perizinan dari 2014 saat bentuknya klinik sampai pembangunan yang sekarang dari 14 lantai jadi 10 lantai. IMB pertama sudah keluar tapi akhirnya dirubah lagi. IMB perubahan lantai belum keluar," papar Hella.

4. Tidak ada komunikasi dengan Wali Kota

IDN Times/Bagus F

Hella menjelaskan dirinya tidak pernah ada komunikasi dengan Wali Kota Cimahi soal perizinan rumah sakit tersebut, sebab menurutnya proses perizinan berjalan sebagaimana mestinya.

"Izin mengalir seperti biasa. Kalau di luar itu engga tahu seperti bagaimana, apakah Pak Wali Kota (Ajay) sebagai pengusaha atau apa enggak tahu," kata Hella.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyegelan kantor DPMPTSP Cimahi. Hella menyatakan, dirinya siap jika sewaktu-waktu dimintai keterangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us