Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gunakan Tongkat Setelah Operasi, Dedi Mulyadi Segel Lahan Sawit ilegal

Dok pribadi

Subang, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyegel lahan perkebunan sawit ilegal di Riau. Kegiatan itu dilakukan bersama para anggota Komisi IV dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan.

Dedi yang baru menjalani operasi Digital Subtraction Angiography (DSA) di RS Pusat Angkatan Darat terlihat menggunakan tongkat untuk berjalan. "Saya tetap menjalankan tugas, tidak boleh meninggalkan karena ini sangat penting bagi kepentingan negara,” katanya.

Dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (29/1/2022), Dedi Mulyadi mengaku belum pulih seusai operasi tersebut. Karena itu, ia sebenarnya belum bisa bergerak bebas dan cepat seperti sebelumnya.

1. Negara dirugikan perkebunan dan pertambangan ilegal

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Selaku pimpinan panitia kerja atau Panja Penggunaan dan Pelepasan Hutan, Dedi menyebut luas perkebunan dan pertambangan ilegal mencapai hampir 3,5 juta hektare. Ironisnya, aktivitas tersebut berada di kawasan hutan.

Pengelola perkebunan dan pertambangan ilegal itu dituding tidak membayar pajak pada negara. Mereka juga tidak membayar ganti rugi tanah dan belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dedi pun memberikan gambaran nilai kerugian negara akibat praktek perkebunan dan pertambangan ilegal selama ini. “Coba bayangkan, misal satu hektare itu paling kecil mendapat Rp30 juta, sudah hampir Rp 150 triliun negara dirugikan,” ujarnya.

2. PNBP pengusaha di kawasan hutan terlalu kecil

Realisasi PNBP (Dok. DJKI Kemenkumham)

Dalam Undang-undang Cipta Kerja, Dedi menyebut ada istilah keterlanjuran. Istilah tersebut diartikan pengusaha harus membayar PNBP tapi sampai sekarang, nilai PNBP masih dianggap sangat kecil oleh DPR.

“KLHK ajukan Rp11 juta per hektare, kami (DPR) tidak setuju, angka itu terlalu kecil. Bayangkan, orang sudah korporasi atau perorangan menggunakan lahan puluhan tahun menikmati keuntungan yang berlipat mereka hanya membayar Rp11 juta per hektare," tutur Dedi.

Ia beralasan, lahan yang mereka gunakan adalah area hutan strategis yang menghasilkan ekonomi tinggi. Sehingga, dengan bayaran Rp30 juta per hektare sekali pun, dinilai masih terlalu kecil.

3. Pembukaan lahan perkebunan sawit dengan illegal logging

Ilegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung Sendiki. Dok/istimewa

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan di wilayahnya ada sekitar 1,8 juta hektare lahan hutan yang digunakan untuk kegiatan ilegal. Sebagian besar kegiatan ilegal itu adalah aktivitas perkebunan sawit.

Tak hanya itu, Syamsuar juga menuding pengelola perkebunan sawit ilegal telah melakukan penebangan liar atau illegal logging. “Dulunya illegal logging yang mereka bakar dulu. Jadi kalau di Riau banyak kebakaran hutan itu penyebabnya mereka,” katanya.

4. KLHK juga akan menyegel 884 hektare perkebunan sawit

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani (Dokumentasi KLHK)

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani berencana menyegel 884 hektare lahan hutan yang menjadi perkebunan sawit. Lahan tersebut diklaim berstatus Hutan Produksi Konversi.

"Kita segel kemudian perusahaan kita denda sesuai luas dan pendapatan mereka selama satu tahun,” kata Rasio menegaskan. Penebangan hutan untuk membuka perkebunan sawit itu juga diduga untuk diambil kayunya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Abdul Halim
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us