Gubernur Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Bebaskan Tunggakan Pajak PBB

- Warga tetap harus taat pajakMenurut Gubernur Jawa Barat, pembebasan tunggakan pajak PBB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, namun diharapkan warga tetap taat dalam membayar pajak.
- Harap imbauan ini diikutiGubernur Dedi Mulyadi berharap agar seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat dapat mengikuti imbauannya untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran PBB perorangan.
- Kenaikan PBB di daerah akan dievaluasiGubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang mencapai 1.000 persen akan dievaluasi dan tidak akan berlan
Bandung, IDN Times - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini tengah menjadi pembicaraan masyarakat. Bukan hanya karena ada kenaikan nilai di banyak daerah, tapi juga maraknya warga yang sempat menunggak PBB dan harus membayar dengan nominal tinggi.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan membuat surat imbauan kepada seluruh kepala daerah agar bisa membebaskan tunggakan PBB khususnya yang perorangan.
"Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pemerintah provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di Bupati Walikota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang, seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi, Jumat (15/8/2025).
1. Warga tetap harus taat pajak

Menurutnya, pembebasan tunggakan pajak ini spiritnya agar beban masyarakat tidak semakin berat ketika harus membayar apa yang selama ini terlewatkan oleh mereka. Meski demikian, Dedi tetap berharap ke depannya masyarakat taat dalam membayar pajak apapun termasuk PBB.
"Selanjutnya agar membangun tradisi sejak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat," paparnya.
2. Harap imbauan ini diikuti

Terkait imbauan ini, Dedi sangat berharap pemerintah daerah seluruhnya di Jawa Barat bisa ikut serta sehingga masyarakat semakin terbantu. Dengan pembayaran pajak yang semakin taat, pemerintah daerah pun didorong dapat mengelola pajak sebesar-besarnya demi kemakmuran warga.
"Himabauan ini mudah-mudahan bisa diikuti dan semoga kita semua memiliki spirit yang sama bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat," kata dia.
3. Kenaikan PBB di daerah akan dievaluasi

Sementara itu terkait dengan adanya kenaikan pajak 1.000 persen di Kota Cirebon, Dedi Mulyadi memberikan tanggapan mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang diisukan jadi sebesar 1.000 persen. Dedi memastikan hal ini tidak akan berlanjut dan dievaluasi.
Dedi juga langsung berdialog dengan Wali Kota Cirebon Effendi Edo, Kamis (14/8/2025) untuk memastikan agar tidak ada kenaikan hingga seribu persen karena berpotensi memberatkan masyarakat.
"Kami sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon. Menyangkut yang lagi ramai di media sosial hari ini kenaikan pajak bumi bangunan kota Cirebon seribu persen," katanya.
Dari penjelasan Wali Kota Edo, Gubernur mendapat gambaran jika kenaikan ini lahir pada 2024 lalu saat masih dijabat Pj Wali Kota Cirebon. Edo juga mengaku kebijakan kenaikan yang sudah berjalan setahun ini memberatkan warganya.
"Nah tapi kan sekarang sudah ada nota keberatan, itu kemahalan. Lagi berat nih masyarakatnya," ujar Dedi.
Dia juga meminta jaminan pada Edo untuk mengevaluasi atau membatalkan rencana kenaikan tersebut. Edo bahkan memastikan PBB Kota Cirebon akan kembali pada angka awal.
"Artinya akan mengevaluasi keputusan yang dibuat oleh Pj Wali Kota terdahulu," kata Dedi.