Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gandeng TNI Bangun Jabar, Anggota DPRD Jabar Sentil Dedi Mulyadi

(Humas/Pemprov Jabar)

Bandung, IDN Times - Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov Jabar dengan TNI AD dalam Maunggal Karya Bakti Skala Besar kini menjadi pro dan kontra. Hal ini menjadi ramai dan banyak dibahas oleh publik setelah UU TNI disahkan DPR RI. 

PKS ditandatangani oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak pada Jumat 14 Maret 2025 di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta. 

PKS nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA itu, kata Anggota Komisi IV DPRD Jabar Doni Hutabarat, harus bisa lebih diperjelas seperti apa intinya dan bagaimana pola kerja sama yang dilakukan bersama TNI AD tersebut.

Doni pun menyoroti soal maksud dari gubernur tersebut. Ia meminta agar perjanjian kerja sama ini bisa ditinjau kembali.

"Apakah nantinya rekan-rekan TNI akan mengerjakan semua proyek pembangunan infrastruktur Jabar?" ujar Doni, Senin (24/3/2025).

1. Ada sepuluh bidang pekerjaan yang bakal digarap TNI

(Humas/Pemprov Jabar)

Adapun PKS ini memiliki beberapa pasal, salah satunya pasal empat menyatakan ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dengan TNI AD meliputi penyelenggaraan jalan, jembatan, dan irigasi lalu kegiatan pengelolaan sumber daya air dan drainase hingga elektrifikasi dan pemasangan tenaga listrik.

"Total pekerjaannya ada sepuluh bidang di Jawa Barat," katanya.

2. PKS harus diperjelas

(Humas/Pemprov Jabar)

Kemudian, Pasal 6 poin 2, dituliskan jika Pemprov Jabar selaku pihak pertama menyediakan dan mengalokasikan anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Lalu poin 4, TNI AD sebagai pihak kedua membantu segala sumber daya yang ada baik personel maupun sarana dan prasarana secara proporsional untuk mencapai target yang sudah ditentukan dengan dukungan anggaran dari pihak pertama.

"Saya menginginkan PKS ini diperjelas dan lebih didetailkan lagi," katanya. 

3. Jangan sampai PKS melanggar UU

(Humas/Pemprov Jabar)

Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat, kata dia, meminta agar Dedi Mulyadi mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.

"Kami meminta kepada Kang Dedi Mulyadi, PKS tersebut jangan sampai melanggar Undang-Undang yang diduga nantinya bisa saja ada pekerjaan pembagunan jembatan atau drainase dikerjakan oleh rekan-rekan TNI," katanya.

Ia mendorong agar proyek-proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur sebaiknya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan swasta agar ekonomi bisa bergerak dan iklim investasi di Jawa Barat semakin meningkat.

"Jika pengusaha tidak mendapatkan pekerjaan infrastruktur maka efeknya adalah jumlah pengangguran akan bertambah, ekonomi masyarakat juga pasti menurun. Kami meminta Kang Dedi Mulyadi meninjau ulang kembali perjanjian kerjasama ini, agar jangan sampai rekan-rekan TNI berbisnis dan terlibat dalam politik," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us