Farhan Pastikan Belanja Pegawai Pemkot Bandung di Bawah 30 Persen, PPPK Aman

- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan belanja pegawai Pemkot Bandung tetap di bawah 30 persen dari total APBD untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
- Pemkot Bandung menunda kenaikan anggaran dan menghitung rekrutmen CPNS secara cermat agar tidak melebihi batas belanja pegawai, sekaligus menjamin PPPK tetap aman tanpa PHK.
- Di NTT, ribuan PPPK terancam terdampak kebijakan pemangkasan belanja pegawai sesuai UU HKPD, sementara pemerintah daerah berupaya mencari solusi agar tenaga kerja tetap terlindungi.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan belanja pegawai tetap berada di bawah batas maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menerangkan, saat ini belanja pegawai berada di angka sekitar 29 persen. Angka tersebut masih dalam batas aman.
“Sampai hari ini kami baru mencapai angka 29 persen, jadi masih bisa dijaga di bawah 30 persen,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Jumat (27/3/2026).
1. Pengelolaan anggaran dilakukan secara ketat

Ia memastikan, Pemkot Bandung mematuhi ketentuan tersebut dalam pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, berbagai penyesuaian dilakukan.
Salah satu langkah yang diambil adalah menunda kenaikan anggaran tertentu. Selain itu, rekrutmen CPNS akan dihitung secara cermat agar tidak membebani fiskal.
“Kami akan menghitung skema rekrutmen agar tetap di bawah 30 persen,” kata Farhan.
2. Pastikan kemampuan fiskal tetap terjaga

Ia juga memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK dan pemerintah berupaya menjaga stabilitas tenaga kerja.
“Kita eliminasi kemungkinan PHK. Kita bekerja sangat keras memastikan kemampuan fiskal tetap memenuhi,” tegasnya.
Farhan menambahkan, peningkatan APBD menjadi strategi jangka menengah untuk menjaga keseimbangan anggaran. Targetnya, APBD Kota Bandung bisa kembali meningkat hingga di atas Rp8 triliun.
3. PPPK di daerah lain terancam

Kasus pemutusan PPPK mencuat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan pihaknya berkomitmen mencari solusi terbaik terkait isu pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun ia mengingatkan agar PPPK tetap rajin dan jangan malas agar dapat mempertahankan pekerjaan mereka.
Pemprov NTT sebelumnya mengungkap rencana memangkas 9 ribu PPPK akibat kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini memangkas 30 persen dari belanja pegawai dan akan dilaksanakan pada 2027.


















