Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Era Baru Kripto di Indonesia, Edukasi Pajak Makin Mendesak

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Upbit Indonesia mendukung kebijakan perpajakan aset kripto yang baru sebagai langkah untuk memperjelas posisi hukum kripto sebagai instrumen keuangan.
  • Perlu adaptasi proporsional terhadap peningkatan tarif PPh final dan penyesuaian pajak atas aktivitas mining sebagai tantangan baru yang perlu dicermati bersama.
  • Upbit Indonesia mendorong pemerintah agar proses transisi berjalan inklusif dan realistis, serta mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai bagi pelaku industri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.

Regulasi ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Maka itu, edukasi terkait pajak dianggap sebagai hal yang penting dan mendesak untuk dimengerti masyarakat. Setidaknya, hal tersebut yang diyakini oleh pelaku kripto di Indonesia.

1. Langkah pemerintah mendapatkan dukungan dari pelaku

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Upbit Indonesia menyambut baik hadirnya kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi hukum aset kripto yang kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan.

Bagi mereka, dengan aturan itu, semakin jelas bahwa kripto bukan lagi sebagai komoditas.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, yang berlaku 1 Agustus 2025,” kata Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, dalam siaran pers yang diterima Minggu (10/8/2025).

2. Perlu adaptasi yang proporsional

ilustrasi kripto (pexels.com/Alesia Kozik)
ilustrasi kripto (pexels.com/Alesia Kozik)

Resna menjelaskan, skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional.

“Namun di sisi lain, peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama,” kata Resna.

Resna juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri.

“Kami tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda,” ujarnya.

3. Mendorong pemerintah kaji kebijakan secara berkelanjutan

Ilustrasi aset kripto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Ilustrasi aset kripto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Lebih lanjut, Upbit Indonesia juga mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis.

“Kami mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis.”

“Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing,” tuturnya.

Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, mereka berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us