Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Main Kredit Sendiri, Tiga Pejabat BPR Cirebon Kini Ditahan

Main Kredit Sendiri, Tiga Pejabat BPR Cirebon Kini Ditahan
Ratusan nasabah mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (9/2/2026), menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Kedatangan nasabah dipicu kekhawatiran atas dana simpanan mereka yang hingga kini belum jelas mekanisme pencairannya.
Intinya Sih
  • Tiga pejabat Perumda BPR Bank Cirebon ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dan pencairan kredit internal sejak 2017 hingga 2024, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
  • Penyimpangan pemberian kredit kepada 17 pegawai internal tanpa prosedur resmi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17,3 miliar berdasarkan hasil audit BPK yang mengungkap kredit bermasalah dan pelanggaran aturan perbankan.
  • Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan, sementara kejaksaan membuka peluang pengembangan kasus terhadap pihak lain yang mungkin terlibat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Cirebon, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga pejabat di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit.

Penetapan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58 tahun) selaku direktur utama, AS (59) selaku direktur operasional, dan ZM (54) yang menjabat sebagai kepala bagian kredit.

Mereka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pemberian kredit yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024.

“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ketiga saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Perumda BPR Bank Cirebon,” ujar Roy dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (14/4/2026).

1. Penyimpangan kredit internal

IMG-20260210-WA0005.jpg
Ratusan nasabah mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (9/2/2026), menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank milik daerah tersebut. Kedatangan nasabah dipicu kekhawatiran atas dana simpanan mereka yang hingga kini belum jelas mekanisme pencairannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian kredit, baik kredit konsumtif maupun kredit modal kerja. Kredit-kredit tersebut diduga diberikan kepada 17 pegawai internal bank tanpa melalui prosedur yang semestinya serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Penyidik menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh para tersangka dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit. Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan internal lembaga keuangan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

“Penyimpangan ini terjadi dalam proses pemberian kredit kepada sejumlah pegawai internal, yang seharusnya tetap tunduk pada mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Roy.

2. Kerugian negara capai Rp17,3 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Besaran kerugian negara dalam perkara ini dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Dari hasil audit tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp17,3 miliar

Nilai kerugian tersebut muncul akibat kredit bermasalah yang tidak tertagih serta proses pencairan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Penyidik menilai bahwa tindakan para tersangka telah berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan lembaga serta berimplikasi pada kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga keuangan daerah yang seharusnya menjalankan prinsip tata kelola yang baik. Dugaan pelanggaran yang terjadi menunjukkan adanya celah pengawasan dalam sistem internal bank.

Dalam perkara ini, kata Roy, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan pasal primer yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdapat pula pasal subsider yaitu Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Dengan konstruksi pasal tersebut, penyidik membuka kemungkinan pembuktian berlapis sesuai dengan hasil persidangan nantinya.

“Penetapan pasal dilakukan secara berjenjang, baik primer maupun subsidiair, untuk memastikan seluruh unsur perbuatan dapat terakomodasi dalam proses hukum,” ujar Roy.

3. Ketiga tersangka ditahan

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Bermix Studio)
ilustrasi korupsi (unsplash.com/Bermix Studio)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon.

Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama. Kejaksaan menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain,” kata Roy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More