Polisi Datangi RSHS Bandung Periksa SOP Perawatan Bayi

- Polisi memeriksa SOP perawatan bayi di RSHS Bandung setelah kasus bayi diserahkan ke orang yang salah, namun hingga kini ibu bayi belum membuat laporan resmi.
- Ibu kandung bayi, Nina Saleha, melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada manajemen RSHS karena dianggap membuat pernyataan sepihak terkait perdamaian kasus tersebut.
- Pihak korban menegaskan permintaan maaf rumah sakit hanya bentuk sikap kooperatif dan tidak menghapus kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden hampir tertukarnya bayi.
Bandung, IDN Times - Polisi tengah mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perawat yang viral usai menyerahkan bayi ke bukan orang tuanya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasat Reskrim Polretabes Bandung, AKBP Anton menuturkan pihaknya telah meminta keterangan ke pihak rumah sakit. “Minggu kemarin kami sudah datangi rumah sakit (RSHS),” ujar Anton, Senin (13/4/2026).
1. Korban belum melapor

Anton mengatakan, pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana SOP dari rumah sakit tersebut, terkait penanganan atau perawatan bayi. Meski demikian, Anton belum dapat menjabarkan hasil pemeriksaan secara mendalam.
“Kami tetap lakukan penyelidikan,” kata dia.
Hingga sekarang kepolisian belum meminta keterangan dari ibu yang bayinya itu sempat digendong orang lain. Polrestabes Bandung juga belum menerima laporan dari ibu bayi yang menjadi korban.
2. RSHS disomasi korban

Manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung disomasi oleh ibu kandung bayi hampir tertukar, Nina Saleha (27 tahun). Pihak rumah sakit dinilai membuat pernyataan sepihak soal perdamaian perkara tersebut.
Nia melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti membenarkan pelayangan surat somasi tersebut, dan meminta agar manajemen rumah sakit memberikan balasan dalam beberapa poin yang ada dalam surat itu.
"Kita minta tadi surat (somasi) segera dibalas, supaya ada titik temu antara pihak rumah sakit dengan pihak kami. Tapi kalau surat kami tidak dibalas dan tidak ada titik temu untuk mengungkap peristiwa ini, kamiakan lanjutkan ini ke ranah (pidana)," ucap Krisna di RSHS Bandung, Senin (13/4/2026).
3. Permintaan maaf hanya sebagai bentuk kooperatif, bukan tanggung jawab penuh

Krisna menyampaikan, surat somasi tersebut juga dilayangkan ke Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Setelah ini, dia mengharapkan agar manajemen harus membalas surat tersebut dalam waktu tiga hari.
Nina sendiri belum dapat bertemu manajemen rumah sakit karena tidak berada di kantor. Krisna memastikan bahwa kliennya belum pernah bersepakat damai dengan rumah sakit.
Namun, manajemen rumah sakit sendiri mengklaim sudah mendapatkan kesepakatan damai. Ia mengatakan permintaan damai rumah sakit tidak serta merta menghilangkan unsur tindak pidana.
"Klien kami ini yang pertama kami bantah, kami sampaikan tadi bahwa permintaan maaf itu adalah bentuk kooperatif yang dilakukan rumah sakit artinya mengakui penyesalan yang terhadap itu kami setuju, kami sepakat tapi tidak menghilangkan daripada unsur-unsur tindak pidana kalau ini pidana," kata dia.

















