Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

War Tiket Haji Berpotensi Melanggar Syariat Islam!

War Tiket Haji Berpotensi Melanggar Syariat Islam!
Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Asep Iwan Setiawan menilai sistem war tiket haji tidak sesuai syariat Islam karena mengabaikan asas keadilan dan berpotensi merugikan kelompok lansia serta masyarakat kurang melek teknologi.
  • Menurut Asep, mekanisme war tiket juga bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 yang hanya mengatur kuota haji reguler dan khusus tanpa skema kompetisi berbasis kecepatan pendaftaran.
  • Sistem antrean dengan menabung dinilai lebih adil dan sejalan dengan prinsip syariat serta amanat undang-undang karena memberi kesempatan setara bagi semua calon jemaah berdasarkan kemampuan, bukan kecepatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Rencana pemerintah membuat pendaftaran haji secara war seperti layaknya pembelian tiket tiket konser musik dan lainnya turut membuat polemik di masyarakat. Sejumlah calon jemaah menganggap langkah tersebut tidak memiliki asas keadilan dan membuat ibadah haji tidak sakral.

Ketua Program Studi Manajemen Haji dan Umrah (MHU) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Asep Iwan Setiawan pun turut memberikan penjelasan hukum war tiket haji dalam panganan syariat Islam. Dia menjelaskan, secara keislaman langkah tersebut syarat akan persoalan.

"Secara syariat Islam, war tiket untuk haji jelas menjadi soal yang serius dan tidak dapat dibenarkan sebagai mekanisme yang adil," ujar Asep kepada IDN Times, Senin (13/4/2026).

1. Haji merupakan panggilan ilahi

Ilustrasi haji atau umrah (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi haji atau umrah (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, berhaji merupakan ibadah atas dasar panggilan Ilahi, di mana kewajiban menunaikannya hanya disyaratkan atas istitho'ah atau kemampuan sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ali Imran: 97, bukan atas kecepatan menekan tombol di layar gawai.

Ketika akses terhadap ibadah yang sangat sakral ini ditentukan oleh seberapa cepat seseorang mengklik tautan pendaftaran, maka kata Asep, sistem ini secara tidak langsung menciptakan ketidakadilan yang sistemik terhadap kelompok lansia, masyarakat pedesaan, dan mereka yang tidak melek teknologi.

"Padahal mereka semua telah memenuhi syarat istitho'ah secara penuh. Ini berpotensi melanggar kaidah la dharara wa la dhirar, karena war tiket merugikan kelompok-kelompok tertentu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariat," jelasnya.

2. War tiket berpotensi menabrak aturan

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, dari sisi hukum positif, wacana war tiket haji ini juga bermasalah secara yuridis yaitu UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di mana hanya mengatur mengenai kuota haji reguler dan khusus tidak ada kuota untuk skema war tiket haji.

"Ini artinya apabila war tiket benar-benar diterapkan, ia tidak hanya berpotensi melanggar prinsip syariat, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep.

Selanjutnya, UU Nomor 14 Tahun 2025 melalui Pasal 2 dan 3 menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah wajib berasaskan syariat, amanah, keadilan, profesionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan jamaah.

Asas keadilan yang diamanatkan undang-undang ini, dijelaskan Asep, jelas bertentangan dengan mekanisme war tiket yang menguntungkan mereka yang lebih canggih secara teknologi.

Sebaliknya, sistem antrean dengan menabung di bank yang selama ini berlaku di Indonesia justru lebih mencerminkan nilai keadilan Islam sekaligus sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2025.

"UU 14/2025 bahkan memperkuat sistem keadilan antrean dengan menetapkan kuota haji provinsi berdasarkan pertimbangan panjang daftar tunggu, bukan hanya jumlah penduduk muslim, serta mewajibkan pembahasan kuota tambahan bersama DPR agar lebih transparan," tuturnya.

3. Sistem antrean sudah adil

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan mekanisme yang sudah diatur dalam UU tersebut, Asep menilai, sistem pemberangkatan haji berdasarkan antrean sudah sangat memiliki nilai atau asas keadilan. Tidak ditentukan karena kecepatan tangan melainkan sesuai kemampuan dari para calon jemaah itu sendiri.

"Dalam sistem antrean ini, yang kaya dan yang berpenghasilan menengah berdiri dalam barisan yang sama, tidak ada yang bisa membeli posisi lebih depan, dan setiap muslim yang telah berniat serta menabung mendapatkan kepastian keberangkatan secara transparan dan terukur," kata Asep.

"Inilah yang paling sesuai dengan maqashid syariah sekaligus dengan amanat konstitusional negara untuk menjamin pelayanan haji yang tertib dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. Wallahu a'lam bishawab," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More