Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Istri Bakal Diperiksa Polisi

Bandung, IDN Times - Afiliator Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari penetapan ini, Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan dan manajernya bakal diperiksa polisi sebagai saksi.
Kabar ini dibenarkan juga oleh Ikbar Firdaus, Kuasa Hukum Doni Salmanan saat dihubungi awak media, Sabtu (12/3/2022). "Iya begitu rencananya (diperiksa polisi), cuma waktunya belum tahu, baru dapat info dari Bareskrim-nya juga," ujar Ikbar.
1. Istri dipastikan hadiri pemeriksaan

Saat ini kasus yang menimpa kliennya itu terus berjalan. Ikbar bilang bahwa istri dari Doni Salmanan ini akan kooperatif dan mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Ia memastikan bahwa tidak akan mangkir dari panggilan ini.
"Insya Allah hadir, siap memberikan keterangan," katanya.
2. Istri mengajukan diri menjadi penjamin

Sebelumnya, Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina bergegas mendatangi Bareskrim Polri untuk menjaminkan diri demi mendapat penangguhan atas penahanan suaminya. Adapun hal ini dilakukan usai Doni ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan ada satu permohonan penangguhan yang diajukan kemarin malam dari istri DS," ungkap Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
3. Langkah hukum dilakukan sesuai prosedur

Ikbar menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan polisi terkait dikabulkan atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan itu. Sejauh ini, ia masih mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan oleh kepolisian.
"Untuk sementara langkah hukum yang dilakukan, kita lebih mengikuti prosedur yang sedang berjalan. Terkait dikabulkannya atau tidak, itu bagaimana dari pimpinan penyidiknya," ujar Ikbar.
4. Doni Salmanan diancam kurungan penjara 20 tahun

Untuk diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.


















