Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DLH Jabar: Perjanjian Jual Beli Listrik TPPAS Legok Nangka Rampung

DLH Jabar: Perjanjian Jual Beli Listrik TPPAS Legok Nangka Rampung
TPPAS Legok Nangka (kpbu.jabarprob.go.id)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemprov Jabar memastikan pembangunan TPPAS Legok Nangka dimulai tahun ini setelah penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik antara Konsorsium PT JES dan PLN pada 31 Maret 2026.
  • Setelah PJBL ditandatangani, tahap berikutnya mencakup pemenuhan prasyarat seperti induk PKS dan financial close yang ditargetkan rampung dalam enam bulan sebelum konstruksi dimulai.
  • Proyek TPPAS Legok Nangka menggunakan skema KPBU dengan dukungan Danantara serta Perpres 35 Tahun 2018, bersamaan dengan rencana proyek PSEL di Sarimukti dan Kayumanis Bogor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pembangunan Infrastruktur proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung dimulai tahun ini. Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara konsorsium pemenang tender dan PLN resmi ditandatangani.

Pengelola TPPAS Legok Nangka yaitu Konsorsium PT Jabar Environmental Solutions (JES) telah menandatangani PJBL bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pada 31 Maret 2026.

"Sudah, PJBL-nya sudah sign 31 Maret kemarin oleh Direktur JES dengan Direktur Utama PLN Pak Darmawan Prosodjo, sudah ada PJBL-nya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih, Sabtu (11/4/2026).

1. Masih ada beberapa suara yang harus dipenuhi

IMG-20260323-WA0020.jpg
Pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. dok Pemkot Bandung

PJBL ini sangat penting karena nantinya listrik yang dihasilkan dari TPPAS Legok Nangka itu akan dibeli oleh PLN. Namun, setelah proses ini, Ai menyampaikan, masih ada tahap berikutnya, yakni pemenuhan sejumlah prasyarat penting sebelum konstruksi dimulai.

"Berarti kan pekerjaan rumah (PR) selanjutnya yaitu pemenuhan nanti ada induk PKS kemudian tentunya pemenuhan financial close yang kita targetkan enam bulan walaupun sebenarnya dari sisi timeline itu bisa sampai sembilan bulan. Tapi kita coba kejar pemenuhannya Eman bulan," ujar Ai.

"Dan dipastikan bahwa tahun ini kita bisa mulai konstruksi ya kalau semuanya lancar seperti itu," tuturnya.

2. Danantara akan ikut memberikan pendanaan

IMG-20260323-WA0016.jpg
Pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. dok Pemkot BandungPengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. dok Pemkot Bandung

Kemudian, Ai menjelaskan, aspek teknis seperti penyediaan lahan untuk jaringan transmisi listrik juga mulai digarap pada tahun ini. Adapun skema itu menjadi terobosan baru karena melibatkan pemerintah daerah dalam proses yang biasanya menjadi kewenangan PLN.

"Ini juga sesuatu hal yang baru karena kan biasanya untuk transmisi listrik itu itu biasanya ranah PLN, termasuk yang Danantara juga nanti dilakukan oleh PLN. Ini baru, sekarang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan skema KPBU," katanya.

Proyek TPPAS Legok Nangka akan berjalan dengan dua skema pendanaan, yakni melalui Danantara dan skema Perpres 35 Tahun 2018 terkait percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.

"Jadi nanti kita punya PSEL itu dengan dua skema, ada yang Danantara dan juga dari skema Perpres 35 2018," kata Ai.

3. Jabar akan banyak PSEL

IMG-20260323-WA0017.jpg
Pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. dok Pemkot Bandung

Diketahui, Pemprov Jabar tidak hanya fokus terhadap TPPAS Legok Nangka saja melainkan saat ini direncanakan ada proyek Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat dan Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor.

PSEL di TPA Sarimukti akan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Purwakarta. Sementara, untuk PSEL Kayumanis Bogor akan mengolah sampah dari masyarakat Kota Bogor dan Kota Depok.

Proyek ini pun resmi mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat karena sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More