Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Gubernur akan mengambil sikap atas usulan upah dari masing-masing daerah.
Meski akan diumumkan hari ini, serikat buruh di Jawa Barat akan menggelar aksi di Gedung Sate untuk mengawal semua usulan UMK yang sebelumnya sudah diusulkan 27 kabupaten dan kota. Adapun terhadap usulan tersebut, buruh menyetujui karena formula perhitungan menggunakan alpha 0,9.
