UMK Kabupaten Sukabumi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,8 Juta

- Usulan UMK Sukabumi 2026 naik 8,01 persen menjadi Rp3.893.201
- Serikat pekerja akhirnya sepakat dengan usulan pemerintah setelah perdebatan
- Serikat pekerja akan terus kawal hingga rekomendasi resmi ditandatangani dan disampaikan ke gubernur
Sukabumi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 8,01 persen yang dibulatkan menjadi 8 persen atau setara Rp288.719. Usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.
Jika rekomendasi itu disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMK Kabupaten Sukabumi 2026 akan naik dari Rp3.604.482 menjadi sekitar Rp3.893.201.
1. Usulan UMK sempat alot, serikat buruh akhirnya sepakat

Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, menyebut pembahasan UMK sempat berlangsung alot karena masing-masing pihak mengajukan angka yang berbeda.
"Serikat pekerja mengusulkan kenaikan 8,77 persen, Apindo sekitar 5 persen, sementara pemerintah di angka 8,01 persen," kata Popon, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, seluruh perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan akhirnya sepakat menerima satu angka rekomendasi, yakni usulan pemerintah sebesar 8,01 persen.
2. Serikat pekerja kawal hingga tingkat Provinsi

Popon menegaskan, kesepakatan di tingkat kabupaten bukan akhir dari proses pengawalan. Serikat pekerja akan terus mengawal hingga rekomendasi resmi ditandatangani dan disampaikan ke gubernur.
"Hari ini kami masih mengawal ke Pendopo, meski terbatas. Rabu nanti kami lanjut ke Bandung," ujarnya.
Ia menegaskan, angka kenaikan UMK belum bersifat final sebelum ditetapkan secara resmi. Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja disebut telah menjamin angka 8,01 persen akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kalau angka itu tidak keluar, kami sepakat akan turun ke jalan dan menghentikan produksi," tegas Popon.
3. Disnaker: Kenaikan UMK lebih dari Rp200 ribu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan pembahasan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme Dewan Pengupahan. Menurutnya, seluruh unsur telah menyampaikan catatan serta rekomendasi masing-masing.
"Rekomendasi itu selanjutnya disampaikan ke Bupati untuk ditandatangani, lalu kami bawa ke Bandung. Mohon doanya," ujar Sigit.
Ia juga mengapresiasi aspirasi buruh yang disampaikan secara kondusif. Sigit memperkirakan kenaikan UMK yang diusulkan mencapai lebih dari Rp200 ribu.
"Yang pasti ada kenaikan sekitar Rp200 ribu lebih sedikit," katanya.
Ia menegaskan, perhitungan kenaikan upah telah mengacu pada formula dan regulasi resmi. "Kami menghitung berdasarkan formula sesuai aturan yang ada. Harapannya semua pihak bisa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan," tutupnya.
















