Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diskon Pajak Kendaraan Libur Lebaran di Jabar Capai Rp1,3 Miliar
Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zul Khairil)
  • Program diskon 10 persen Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat selama libur Lebaran 18–24 Maret 2026 berhasil menghimpun pendapatan sekitar Rp1,3 miliar.
  • Kebijakan ini meningkatkan pendapatan daerah hingga 300 persen dibanding tahun sebelumnya dan bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
  • Pemprov Jabar memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB pada 2026 serta memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning sejak awal tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Januari 2025

Opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan mineral bukan logam mulai berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Mei 2025

Seorang warga Bandung bernama Rezza memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkannya pada bulan ini.

1 Januari 2026

Pemprov Jabar mulai memberlakukan relaksasi opsen dan pengenaan pajak baru untuk kendaraan angkutan umum sesuai Kepgub. Tarif pajak pelat kuning diturunkan menjadi 30 persen untuk angkutan penumpang dan 70 persen untuk angkutan barang.

26 Februari 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan pribadi pada tahun 2026. Besaran PKB dan BBNKB tetap sama seperti tahun sebelumnya.

18–24 Maret 2026

Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 10 persen diberlakukan selama libur Lebaran di Jawa Barat. Layanan pembayaran tetap buka termasuk melalui e-Samsat.

18 Maret 2026

Dedi Mulyadi mengumumkan dimulainya program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan selama libur Lebaran.

28 Maret 2026

Sekda Jabar Herman Suryatman menyampaikan bahwa program diskon PKB telah berakhir dengan total pemasukan hampir Rp1,3 miliar dan peningkatan pendapatan hingga 300 persen dibanding tahun sebelumnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan program diskon 10 persen Pajak Kendaraan Bermotor selama libur Lebaran 2026 yang menghasilkan pemasukan sekitar Rp1,3 miliar.
  • Who?
    Program dijalankan oleh Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, dengan keterangan dari Sekda Herman Suryatman dan Gubernur Dedi Mulyadi.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan layanan pembayaran pajak tersedia di kantor Samsat serta platform digital e-Samsat seperti Sambara dan Signal.
  • When?
    Program diskon diberlakukan pada 18–24 Maret 2026 selama masa libur Lebaran, dan berakhir setelah cuti bersama selesai.
  • Why?
    Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan ekonomi saat momentum Lebaran.
  • How?
    Pemprov Jabar memberi potongan 10 persen untuk seluruh jenis kendaraan bermotor; pembayaran dapat dilakukan langsung di Samsat atau secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Waktu libur Lebaran, orang-orang di Jawa Barat bisa bayar pajak motor dan mobil dengan diskon sepuluh persen. Banyak yang ikut, jadi uang yang terkumpul banyak sekali sampai satu koma tiga miliar rupiah. Sekarang diskonnya sudah selesai dan semua kembali normal. Pajaknya juga tidak naik, kata Pak Dedi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Program diskon pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat selama libur Lebaran 2026 menunjukkan keberhasilan sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi masyarakat. Dengan potongan 10 persen, pendapatan daerah justru meningkat hingga 300 persen, menandakan tingginya kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak. Kebijakan ini juga memberi keringanan nyata tanpa menaikkan tarif pajak yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja mendapatkan pemasukan yang tergolong besar dalam program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan selama libur lebaran. Program ini sendiri diterapkan dari 18-24 Maret 2026.

Total pemasukan yang didapatkan hampir Rp1,3 miliar, dikumpulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, diskon ini sudah berakhir dan sengaja diberikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan dimomen Lebaran 2026.

"Animonya luar biasa, program diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor berakhir cuti lebaran kemarin. Jadi hari ini sudah kembali normal," ujar Herman, dikutip Sabtu (28/3/2026).

1. Pendapatan bertambah 300 persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan informasi dari Kepala Bapenda, kata Herman, program diskon 10 persen saat libur lebaran kemarin berhasil meningkatkan pendapatan hingga 300 persen.

"Sebesar 300 persen lebih baik ya pendapatan daerah dengan adanya kebijakan 10 persen diskon, dibanding tahun yang lalu. Nah, sekarang pada saat cuti lebaran itu realisasinya kurang lebih Rp1,3 miliar," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, program diskon ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Layanan pembayaran pajak kendaraan di Jabar dipastikan tetap buka selama libur lebaran.

"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya di diskon 10 persen," kata Dedi, Rabu (18/3/2026).

2. Pemprov Jabar beri diskon pajak kendaraan bermotor selama lebaran 2026

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Layanan pembayaran pajak tetap dibuka dan masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui e-Samsat di aplikasi Sambara, atau di Sapa Warga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

"Silakan diakses di kanal e-Samsat. Melalui aplikasi Sambara di Sapa Warga atau bisa melalui aplikasi Signal. Ayo, daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik lumayan tuh bayarin pajak 10 persen diskonnya," kata Dedi.

Dedi Mulyadi menuturkan, Pemprov Jabar tidak turut menaikkan pajak kendaraan berkaitan dengan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jabar dipastikan berbeda dengan Jawa Tengah yang warganya kini tengah kaget karena nominal pajak kendaraannya naik.

Diketahui, opsen sendiri adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu, dan sampai saat ini ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor senilai 66 persen, bea balik nama kendaraan bermotor 66 persen, dan Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) senilai 25 persen.

Opsen ini berlaku sejak 5 Januari 2025 dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

3. Pastikan pajak kendaraan tidak naik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi lokasi longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menegaskan, dari awal kepemimpinannya sudah diungkapkan bahwa pada 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.

"Pajak kita kan Jawa Barat mah tidak naik," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).

Dedi memilih untuk mempertahankan angka pajak yang sudah ada sebelumnya supaya memberinya dorongan jumlah wajib pajak. Karena itu, sejak awal Januari 2026 opsi kenaikan dihindari. Menurutnya, lebih baik banyak warga Jabar yang membayar pajak.

"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari ditanya, dan saya patikan tidak akan menaikkan pajak. Lebih baik yang bayarnya banyak dibanding dengan naik yang bayarnya sedikit," katanya.

Sebagai informasi, sejak awal Januari 2026 Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen.

Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen, pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan penurunan tarif itu didasarkan pada Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

Salah seorang warga Kota Bandung, Rezza turut membenarkan ucapan Dedi Mulyadi tersebut. Dia memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkannya pada bulan Mei 2025.

"Saya sudah cek di aplikasi dan juga di STNK motor, benar tidak ada kenaikan, untuk tahun selanjutnya juga terpantau masih sesuai," kata dia.

Editorial Team