Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Pemprov Jabar WFA Lebaran, Sekda Minta Tetap Bekerja bukan Wisata

ASN Pemprov Jabar WFA Lebaran, Sekda Minta Tetap Bekerja bukan Wisata
Suasana salat Id 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan skema WFA dan WFH pada 25–27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran tanpa mengubah status hari kerja ASN.
  • Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan ASN wajib tetap produktif, akuntabel, dan menjaga kualitas pelayanan publik meski bekerja dari lokasi fleksibel.
  • Unit kerja yang melayani masyarakat langsung, seperti Kantor Samsat, tetap beroperasi normal selama periode WFA agar fungsi pemerintahan berjalan optimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) pada 25-27 Maret 2026, dalam rangka mengurangi kepadatan arus balik setelah lebaran. Meski begitu, pemerintah meminta agar skema ini dimanfaatkan secara maksimal untuk bekerja.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sejatinya sudah mulai efektif bekerja, mulai Rabu 25 Maret 2026. Sehingga, WFA ini harus dimanfaatkan secara baik untuk bekerja.

"Mulai kemarin pertama masuk kerja pascacuti Lebaran. Saya sendiri ada di Gedung Sate untuk melakukan cek, ricek, dan kroscek situasi kondisi," ujar Herman, Kamis (26/3/2026).

1. Kerja efektif mulai berlaku sejak kemarin

IMG-20251029-WA0020.jpg
Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Herman mengatakan, kebijakan kerja fleksibel seperti WFH, WFA, hingga Flexible Working Arrangement (FWA) tidak mengubah status hari kerja menjadi hari libur. Penilain tetap dilakukan secara menyeluruh terhadap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar.

"Ini bukan libur, tetap hari kerja aktif yang menuntut akuntabilitas penuh," katanya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB terkait penyesuaian sistem kerja ASN pascalibur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yang kemudian dielaborasi melalui surat edaran Sekda Pemprov Jabar.

2. ASN harus tetap giat dalam bekerja

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Dalam aturan itu, ASN diberikan fleksibilitas lokasi kerja guna menjaga produktivitas sekaligus mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran. Namun, Herman memastikan fleksibilitas tersebut tidak mengurangi tanggung jawab kinerja pegawai.

"Bekerja dari mana pun, yang jelas output, out come, serta benefit impact harus jelas. Jadi bukan libur, tapi bekerja dari berbagai tempat," ucapnya.

Herman juga mengingatkan seluruh ASN dan non-ASN agar tetap disiplin dan menjaga kualitas pelayanan publik selama penerapan skema tersebut.

"Kami mengimbau tetap semangat, rajin, dan giat bekerja," katanya.

3. OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan tetap bekerja seperti biasa

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Secara khusus, Herman menegaskan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib tetap beroperasi normal, tanpa terdampak skema fleksibel.

"Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung, seperti Kantor Samsat di Badan Pendapatan Daerah, tetap masuk dan melayani masyarakat," ujarnya.

Herman pun menekankan tiga fungsi utama pemerintahan yakni pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik yang harus tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Herman juga memastikan akan ada pengawasan ketat terhadap kinerja ASN selama periode tersebut.

"Sekali lagi, ini bukan hari libur, ini hari kerja, jadi harus akuntabel. Semua target kerja individu harus tercapai dan dipertanggungjawabkan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More