Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Disdik Jabar Serahkan Sengketa Lahan SMAN 13 Bandungke ke Tim Hukum
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

  • Disdik Jabar menyerahkan sengketa lahan SMAN 13 Bandung ke tim hukum.

  • Lahan sekolah sudah memiliki dokumen hukum yang kuat dan dinyatakan milik pemerintah.

  • Anggota Komisi I DPRD Jabar kritik langkah pemerintah provinsi dalam menjaga aset daerah, terutama terkait pengamanan aset sekolah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat merespons adanya perkara sengketa lahan SMAN 13 Bandung oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh. Disdik memastikan lahan yang kini ditempati untuk sekolah itu sudah memiliki dokumen hukum yang kuat.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto mengatakan, persoalan hukum tersebut juga sepenuhnya sudah diserahkan kepada tim hukum termasuk Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami menyerahkan pada tim hukum, untuk mengikuti prosedur hukum dan pokok materinya, karena kami menggunakan lahan tersebut juga ada dasarnya," katanya saat dihubungi, Kamis (12/2/2026).

1. Legalitas lahan SMAN 13 Bandung sudah jelas

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Disdik Jabar memiliki dasar administrasi yang jelas dan diklaim sudah sesuai dengan keputusan Badan Pertanahan Nasional, di mana dinyatakan tanah itu milik pemerintah kemudian digunakan untuk sekolah. Sehingga, sudah sangat jelas bukan milik perseorangan.

"(Sertifikat) Sudah diajukan pada 1996. Kanwil BPN saat itu sudah menyerahkan tanah negara tersebut kepada Kanwil Depdikbud Jabar untuk digunakan," katanya.

2. DPRD Jabar sebut Pemprov Jabar kecolongan

SMAN 13 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski saat ini pihak penggugat tersebut memasang papan peringatan, Purwanto memastikan, proses belajar mengajar di SMAN 13 Bandung tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh sengketa.

"Kami menjamin pelayanan belajar anak tidak terganggu," kata Purwanto.

Sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang mengkritik langkah pemerintah provinsi dalam menjaga aset daerah. Sebab, sengketa lahan sekolah bukan hanya sekali terjadi. Sebelumnya lahan SMAN 1 Bandung juga turut digugat.

"ini evaluasi bagi seluruh OPD Pemerintah Provinsi, jangan sampai terjadi lagi kecolongan gitu lho," kata Rafael, Rabu (11/2/2026).

3. Minta evaluasi menyeluruh aset-aset pendidikan

Kondisi terkini SMAN 13 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, dia menjelaskan, evaluasi yang dimaksud terkait pengamanan aset. Menurutnya, banyak aset Pemprov yang belum bersertifikat.

"Aset-aset yang sudah bersertifikat saja masih bisa dikalahkan, apalagi banyak aset yang tidak bersertifikat," katanya.

Aset- aset itu termasuk sejumlah sekolah SMA-SMK maupun SLB yang kini statusnya masih menumpang, atau masih berada di atas tanah pihak lain. Hal itu juga sesuai dengan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan Pemprov tahun anggaran 2023, ada ratusan sekolah yang masih numpang.

Adapun rinciannya yakni 111 SMAN, 86 SMKN, dan 31 SLBN. Khusus soal kasus SMAN 13, Rafael meminta Pemprov tidak menyerah begitu saja dan melakukan perlawanan.

"Pemprov harus berupaya semaksimal mungkin mempertahankan itu fasilitas sekolah," ujarnya.

Editorial Team