Dijanjikan Menikah, Gadis SMP di Karawang Dicabuli Berkali-kali

Karawang, IDN Times - Seorang remaja perempuan menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Karawang. Dugaan tersebut dilaporkan orangtua korban setelah anaknya tidak kunjung pulang ke rumah selama beberapa hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Karawang, Ajun Komisaris Arief Bastomy menjelaskan modus pencabulan tersebut. Menurutnya, pelaku dan korban diketahui memang menjalin hubungan asmara atau berpacaran.
"Korban mau melakukan hal tersebut (berhubungan intim), karena tersangka menjanjikan akan dinikahi,” kata Arief dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Karawang, Kamis (12/1/2023). Bahkan, keduanya diakui telah melakukan itu sebanyak sepuluh kali.
1. Pekerjaan pelaku adalah pengantar galon air isi ulang

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku bekerja sebagai pengantar galon air mineral isi ulang di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Ia pun ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Tersangka berinisial IIT (22) sudah kami amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang," kata Arief. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya mencabuli remaja perempuan yang masih di bawah umur.
2. Korban dibawa ke kontrakan setelah rayakan Tahun Baru

Pelaku menceritakan, awalnya ia dan korban sering bertemu di tongkrongan mereka hingga akhirnya berkenalan dan semakin akrab. Pada momentum perayaan Tahun Baru 2023 lalu, pelaku pun mengajak korban untuk main ke rumah kontrakannya.
Namun, Arief menduga pelaku malah mencabuli korban setelah terlebih dahulu merayunya.
“Tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan seputar Kota Karawang kemudian korban kembali diajak menginap di rumah kontrakannya selama lima hari,” ujarnya.
3. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun
Sementara itu, orangtua korban yang tidak mengetahui keberadaan anaknya selama beberapa hari akhirnya khawatir. Mereka pun melaporkan anaknya yang hilang ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.
Setelah ditelusuri, selama ini korban ternyata berada di kontrakan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Arief, menjelaskan hukuman untuk pelaku.


















