Bandung, IDN Times - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus atau dikenal Resbob telah menjalani persidangan dakwan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (23/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob telah melakukan Ujaran Kebencian (SARA) terhadap suku Sunda dan diancam pidana empat tahun penjara.
Dalam persidangan ini Resbob mengenakan pakaian pendek dan celana panjang berwarna hitam dengan rompi tahanan. Dia juga terlihat mengenakan kacamata putih dan hanya mengenakan sandal japit.
