Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Didakwa Empat Tahun Penjara, Resbob Bungkam Mulut Ditutup Masker
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Resbob, YouTuber asal Bandung, didakwa empat tahun penjara atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
  • Jaksa menilai konten Resbob melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
  • Resbob ditangkap Polda Jabar setelah patroli siber menelusuri keberadaannya di beberapa daerah, usai laporan masyarakat terkait konten bermuatan SARA yang memicu reaksi luas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Persidangan dakwaan terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob atas dugaan ujaran kebencian (SARA) terhadap suku Sunda dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
  • Who?
    Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Sukanda, serta aparat Polda Jawa Barat yang sebelumnya menangani penangkapan dan penyelidikan kasus ini.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sementara proses penangkapan dilakukan di beberapa wilayah termasuk Jakarta, Surabaya, Pasuruan, dan Jawa Tengah.
  • When?
    Sidang dakwaan digelar pada Senin, 23 Februari 2026. Resbob ditangkap pada 15 Desember 2025 dan ditahan sejak 5 Januari hingga 13 Februari 2026.
  • Why?
    Dakwaan muncul karena konten video yang diunggah Resbob dinilai mengandung ujaran kebencian serta permusuhan terhadap masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung (Viking).
  • How?
    Berdasarkan hasil patroli siber dan penyelidikan polisi, keberadaan Resbob dilacak di beberapa daerah sebelum akhirnya ditangkap. Dalam sidang, jaksa membacakan berkas dakwaan sesuai pasal KUHP terkait ujaran kebencian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - YouTuber Muhammad Adimas Firdaus atau dikenal Resbob telah menjalani persidangan dakwan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (23/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob telah melakukan Ujaran Kebencian (SARA) terhadap suku Sunda dan diancam pidana empat tahun penjara.

Dalam persidangan ini Resbob mengenakan pakaian pendek dan celana panjang berwarna hitam dengan rompi tahanan. Dia juga terlihat mengenakan kacamata putih dan hanya mengenakan sandal japit.

1. Didakwa empat tahun penjara

Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. (instagram.com/adimasfirdauss)

Resbob tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan saat hendak masuk ke ruang sidang dan setelah sidang, dan mulutnya tertutup masker putih. Dia pun sesekali mengangguk saat hakim melakukan pemeriksaan data diri.

Setelah melakukan pemeriksaan, JPU langsung membacakan berkas dakwaan yang pada intinya menyebut jika Resbob telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) terhadap suku Sunda.

"Melanggar pasal 243 ayat 1, undang-undang 1 tahun 23 tentang KUHP. Untuk pasal 243 juga sama, undang-undang 21 tahun 2006 dengan ancaman maksimal empat tahun," ujar JPU, Sukanda saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

2. Resbob dilaporkan ke Polda Jabar atas penghinaan suku Sunda

TikTok/resbobbb

Dakwaan ini sesuai dengan apa yang telah dikenakan oleh pihak kepolisian yang mana Resbob telah melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun Resbob ditangkap pada Senin (15/12/2025) oleh Polda Jabar.

Resbob dilaporkan ke Polda Jabar karena dianggap menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian terhadap suku Sunda juga pendukung Persib Bandung, Viking. Setelah itu, Resbob ditangkap dan ditahan mulai 5 Januari sampa 13 Februari 2026.

3. Resbob diduga melakukan ujaran kebencian

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, berdasarkan hasil patroli siber dan penyelidikan, polisi telah menelusuri keberadaan Resbob hingga ke Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

"Tim sudah mendatangi alamat yang bersangkutan di Jakarta dan bertemu dengan orangtuanya. Kami juga melakukan pelacakan ke Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, lalu bergerak ke Jawa Tengah," kata Hendra, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, isi konten Resbob dinilai mengandung ujaran kebencian serta permusuhan terhadap kelompok masyarakat Sunda, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

"Karena objek laporannya sama, seluruh laporan akan kami satukan dalam satu proses penanganan," ujarnya.

Editorial Team