Denda Tilang Masker Hingga Ratusan Ribu, Pemkot Bandung Belum Sepakat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung belum bisa menerima wacana Pemprov Jabar yang akan menerapkan sanksi denda uang Rp100 ribu hingga Rp150 ribu pada warga yang tidak menggunakan masker atau tilang masker, pada Senin (27/7/2020).
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, aturan tersebut harusnya dilandasi dengan payung hukum yang jelas. Sampai saat ini Pemkot Bandung masih menunggu aturan tersebut.
"Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya itu tidak bisa lewat Perwal atau Pergub, tapi harus ada payung hukum yang jelas," ujar Mulyana, Yana saat meresmikan Masjid Al-Aman di Perumahan Bandung City View 2 Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati. Minggu (26/7/2020).
1. Sebelumnya Pemkot Bandung sudah memiliki aturan sanksi tak bermasker

Peraturan untuk sanksi sosial bagi masyarakat Kota Bandung sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 tahun 2020. Yana mengatakan, bagi masyarakat yang tidak tertib mengenakakan masker, tidak akan diminta membayar uang denda.
"Perwal 37 2020 Kota Bandung menerangkan bahwa penerapannya sanksi administratif dan sosial. Bukan denda," ungkapnya.
2. Yana minta sanksi yang diberikan harus berdampak baik

Selain itu, sanksi yang diberikan seharusnya bisa memberikan efek baik pada oknum yang melanggar. Denda bisa saja nantinya akan dianggap remeh oleh para pelanggar, karena cukup hanya membayar uang.
"Kami sebetulnya berharap efek jera yang berdampak, masyarakat minimal menggunakan masker agar tidak menularkan dan tertular," katanya.
3. Sanksi sosial dinilai lebih tepat

Selama belum ada keputusan bahwa pengguna masker yang tidak tertib harus didenda, Pemkot Bandung saat ini sudah menjalankan aturan sesuai dengan Perwal. Aparat kewilayahan juga diminta turut menindaklanjuti hal tersebut.
"Kalau kita kewenangannya sesuai Perwal 37 2020 pasal 41, teman-teman kewilayahan itu dikasih kewenangan melakukan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar penggunaan masker," kata dia.
4. Tilang masker akan diterapkan melalui aparat penegak hukum

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat aturan sanksi pada penggunaan masker yang tidak tertib di tempat umum akan dikenakan denda Rp100 ribu. Denda ini diberlakukan berdasarkan kondisi penyebaran virus corona yang terus meningkat.
"Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi bukan hanya polisi, tapi TNI dan Satpol PP juga bisa melakukannya," ujar Emil beberapa hari lalu.


















