Dedi Mulyadi Ungkap Ada Sertifikat Tanah di Pagar Laut Bekasi

Bandung, IDN Times - Persoalan pagar laut kini masih menjadi pembahasan publik, arah dari pembahasan ini kini bermuara pada adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan tertentu. Kondisi ini juga sama dengan pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, terpilih Dedi Mulyadi alias Demul. Ia mengatakan sudah berkoordinasi langsung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di mana ada dokumen-dokumen tanah di lokasi pemagaran laut ini.
Meski begitu, untuk mengetahui lebih dalam, Ia akan menemui langsung kementrian terkait untuk menjelaskan mengenai klaim adanya sertifikat di pesisir laut Desa Segarajaya itu.
"Update-nya adalah saya nanti akan bertemu dengan menteri ATR/BPN, menelusuri asal muasal akhirnya sertifikat," ujar Demul, Kamis (23/1/2025).
1. Kasus ini sempat terjadi di Kabupaten Karawang

Demul berpandangan, pada dasarnya kasus ini sama dengan beberapa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat. Bahkan, ia melihat motif dari kepemilikan dokumen tanah di lokasi yang sudah tidak ada daratannya ini sudah terbaca.
Kasus pagar laut di Bekasi ini bisa jadi dulunya merupakan bekas area tambak, kemudian panggung rob-nya dibabat. Setelah itu, pohon cemaranya hingga kelapanya pun sudah dibabat. Setelah tambak itu tidak terurus kemudian abrasi hingga akhirnya menjadi laut.
"Dan itu terjadi di Karawang. Dulu di Karawang tuh ada satu RW hilang dan kemudian jadi laut, kemudian setelah jadi laut nah pada waktu tambak itu selesai Itu penggarapnya itu biasanya jual garapan, kemudian garapannya dibeli kemudian disertifikatkan," tuturnya.
2. Kasus ini tidak hanya terjadi di pantai

Motif seperti ini, kata dia, tidak hanya terjadi di area pesisir pantai saja, melainkan di hutan hingga lainnya juga ditemukan hal yang serupa. Di mana awalnya tanah ini diberikan untuk digarap, kemudian dijadikan sertifikat.
"Itu kan bukan hanya ditambak di laut, di hutan juga begitu. Petani di kasih tanah-tanah garapan, di gunung juga begitu, tanah garapan dibebasin jadi sertifikat," katanya.
3. Proyek dihentikan sementara sembari menunggu izin

Sebelumnya, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, DKP Provinsi Jabar, Ahmad Kurniawan memastikan, proyek itu sementara dihentikan hingga PT TRPN yang merupakan pihak ketiga dapat memenuhi izin yang diwajibkan oleh KKP.
"Sekarang sudah berhenti semua, bahkan alat beko-nya ada yang ditarik sampai menunggu kegiatannya berjalan. Dari PT TRPN itu yang sedang berproses izinnya persetujuan, kesesuaian, kegiatan, pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), itu dari KKP izinnya," ujar Ahmad.
DKP Provinsi Jabar sudah meminta agar pihak ketiga ini segera mengurus izin sejak 2023. Hanya saja, ia tidak mengetahui lebih rinci alasan izin tersebut tidak keluar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Di sisi lain, Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyampaikan pagar laut yang akan dibangun Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau Satpel PPI Paljaya, merupakan proyek yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.
"Klien kami atas perintah kerja dan berdasarkan kesepakatan, klien kami kemudian mengerjakan apa yang disebut sebagai pembuatan alur laut dengan denah dan model yang dibuatkan oleh skema DKP. Oke, jadi klien kami hanya diperintah untuk bekerja. Tapi klien kami gak bisa bekerja tanpa surat perintah. Akhirnya dibuatlah surat perintah kerja, namanya SPK," katanya, Kamis (16/1/2025).
Sebelum masuk proses pembangunan Satpel PPI, PT TRPN sempat diminta membuat alur laut, untuk memudahkan nelayan menuju tengah laut.
Menurut Deolipa, hal itu pun sudah sesuai arahan dari KKP saat PT TRPN ingin mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR). Sebab, kata dia, pihaknya diminta KKP berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat saat mengurus PKKPR.
"Tentunya kalau melakukan pekerjaan ini, ini kan atas perintah KKP juga sebenarnya. KKP minta kita suruh berkoordinasi dengan DKP. DKP kemudian menyuruh klien kami untuk mengerjakan ini. Kalau sudah mengerjakan ini, nanti mudah-mudahan PKKRPL bisa keluar, karena perintahnya suratnya itu. Nah ini dikerjakan," katanya.



















