Dedi Mulyadi Ubah Peraturan Uji KIR Kendaraan, Cukup di Bengkel Resmi

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengubah peraturan uji KIR kendaraan bermotor
- Uji KIR kendaraan tidak lagi dilakukan di unit Dinas Perhubungan, namun cukup di bengkel resmi
- Bengkel resmi kendaraan akan mengeluarkan surat keterangan sebelum uji KIR dilakukan, dan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencakan mengubah peraturan uji kendaraan bermotor atau KIR yang selama ini dilakukan di unit Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya, pengujian berkala kendaraan ini cukup di bengkel resmi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun segera menerbitkan beleid untuk mengatur hal tersebut. Dia mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota terlebih dahulu akan membuat nota kesepakatan dengan dealer dan bengkel resmi untuk menggelar uji KIR.
"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi," katanya, Senin (3/11/2025).
1. Kurangi praktik kongkalikong

Menurutnya, selama ini uji KIR terlalu administratif, dan penghapusan biaya KIR diharapkan menghilangkan peluang oknum petugas untuk menarik keuntungan dari praktik tersebut.
"Di KIR kemudian dan setujui. Apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR karena enggak ada lebihnya," kata mantan Bupati Purwakarta itu.
2. Uji KIR di bengkel resmi masing-masing

Dedi menegaskan, bengkel resmi kendaraan nantinya akan menerbitkan surat keterangan. KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan. Sebab, jika terus menggunakan sistem seperti saat ini, kebanyakan dalam praktinya hanya surat kendaraan yang diperiksa.
"Jadi misalnya mobil Toyota, mobil Hino, ya di bengkel Toyota dan Hino bukan Dinas Perhubungan, karena selama ini yang masuk bukan mobilnya tapi surat-suratnya," jelasnya.
3. Bengkel resmi bertanggung jawab jika mobil mengalami kecelakaan

Lebih lanjut Dedi mengatakan, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut. Pasalnya, uji KIR dilakukan dari bengkel resmi yang mengetahui kondisi dari kendaraan yang telah dikeluarkan.
"Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut," kata dia.
Dedi menegaskan, aturan ini ditargetkan bisa terbit pada Januari 2026. Mengingat, saat ini masih dalam kajian dan pemantapan dari rencana tersebut.

















