Dedi Mulyadi Mencak-mencak ke Satpol PP dan Dinas ESDM Jabar

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mencak-mencak kepada dua organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi karena dinilai tidak sigap dalam merespons adanya kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Subang.
Adapun dua OPD yang dinilainya belum bisa bekerja dengan maksimal yaitu Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satpol PP. Pernyataan Dedi Mulyadi ini disampaikan langsung melalui akun pribadi media sosialnya.
"Saya berada di areal Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, areal penambangan ilegal seluas ini. Saya tadi datang seluruh mobilnya pada kabur. Seluas ini dan setiap hari truk-truk itu melewati jalan-jalan besar provinsi dan rusak parah sekarang," ujar Dedi dikutip, Kamis (16/1/2025).
1. Minta kedua OPD ini bekerja secara maksimal

Dalam video itu, pria yang akrab disapa Demul ini mempertanyakan pengawasan maupun penegakan terhadap kegiatan tersebut kepada dua OPD di Pemprov Jawa Barat ini. Ia bahkan meminta agar mereka bekerja dengan turun langsung ke lapangan tidak hanya di kantor.
"Pertanyaannya adalah apakah Satpol-PP Dinas ESDM provinsi Jawa Barat, mohon jangan hanya ada di balik meja di balik kantor segera turun ke lapangan ya," ujarnya.
"Saya belum dilantik jadi gubernur tapi saya kecewa terhadap kinerja anda semua. Saya belum dilantik jadi gubernur saya kecewa terhadap kinerja anda semua yang anda tidak punya kepekaan," kata Dedi, melanjutkan.
2. Demul desak persoalan ini segera diselesaikan

Demul sendiri kini masih belum bekerja penuh sebagai gubernur definitif karena masih menunggu pelantikan. Meski begitu, ketika sudah resmi berkantor di Gedung Sate, ia tidak menginginkan hal seperti ini terjadi.
"Di bawah kepemimpinan saya nanti enggak boleh ini terjadi. Mohon Kepala Satpol-PP provinsi Jawa Barat dan ESDM saya akan posting sekarang dan malam hari ini anda harus turun telusuri siapa pemiliknya dan sudah berapa lama melakukan penambangan ilegal," kata dia.
3. Satpol PP pastikan sudah beri surat teguran ke pengelola tambang tersebut

Merespons hal tersebut, Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, pengecekan lokasi tambang tersebut sudah dilakukan pada Rabu (15/1/2025) malam. Pemprov juga sudah memberikan teguran dan memberikan surat pemberhentian aktivitas pertambangan di Subang tersebut.
"Nah untuk penindakannya yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas ESDM adalah memberikan teguran, kemudian memberikan surat penghentian kegiatan pusat pertambangan," katanya saat dihubungi, Kamis (16/1/2025).
Ade menjelaskan, aktivitas tambang di wilayah itu mulanya dilakukan oleh salah satu perusahaan, namun izinnya telah habis per November 2024. Kemudian, dilanjutkan oleh perusahaan lain namun tanpa izin.
"Ada perusahaan yang tidak mendapatkan izin, izinnya berakhir di November 2024. Nah kemudian di lapangan ada perusahaan yang melanjutkan tanpa izin yang baru terhadap usaha pertambangan," ujarnya.
Aktivitas tambang ilegal ini dipastikan Ade sudah ditindak bersama Dinas ESDM Jawa Barat dengan mengirimkan surat teguran dan pemberhentian kemarin malam.
Temuan di lapangan terkait perkara tambang ini pun telah disampaikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman. Selain itu, sudah juga dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Pemprov Jawa Barat melalui dinas ESDM itu melanjutkan melalui surat kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat sesuai kewenangannya, untuk melakukan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin tersebut. Hari ini sudah dikirimkan," kata Ade.


















