Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Mayoritas pekerja disebut berstatus sebagai karyawan, namun menerima upah dengan sistem borongan. Rata-rata penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp600.000 per pekan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku.
Selain persoalan upah, para pekerja juga mengaku tidak memperoleh berbagai hak normatif, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga tunjangan hari raya (THR). Bahkan, iuran BPJS disebut harus ditanggung sendiri oleh pekerja.
"Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain," kata Dedi, Selasa (14/7/2026).
Dedi menilai kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Karena itu, ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang bersangkutan.
"Ini sudah jelas pelanggaran, saya akan kirim tim audit. Tidak boleh pekerja diperlakukan seperti ini. Di zaman Hindia Belanda saja pas kerja rodi pembangunan jalan tidak sampai seperti ini tetap di upah dengan layak meskipun uangnya tidak sampai karena ditilep sama mandornya, katanya seperti itu," kata dia.