Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dedi Mulyadi Bongkar Dugaan Eksploitasi Buruh Pabrik Kapur di Cipatat
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik kapur di Cipatat dan menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Batu Raya terkait sistem upah dan hak pekerja.
  • Pekerja disebut menerima upah jauh di bawah standar, menanggung sendiri iuran BPJS, serta tidak mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang layak.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bandung Barat menurunkan tim audit serta pengawasan untuk menindaklanjuti dugaan eksploitasi buruh di sejumlah pabrik pengolahan batu kapur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
14 Juli 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke PT Batu Raya di Desa Gunungmasigit, Cipatat, dan menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait sistem upah dan hak normatif pekerja. Ia memerintahkan tim audit dari Pemprov Jabar untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

14 Juli 2026

Pada hari yang sama, Dedi juga melakukan inspeksi mendadak ke PT Raja Barokah Abadi di wilayah Cipatat dan menemukan kondisi serupa, termasuk minimnya alat pelindung diri bagi pekerja serta risiko kesehatan akibat paparan debu kapur.

kini

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan dukungan terhadap langkah Pemprov Jabar, sementara Sekda Ade Zakir Hasyim menyebut pemerintah daerah sedang berkoordinasi dan akan menurunkan tim pengawasan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dugaan eksploitasi buruh dan pelanggaran ketenagakerjaan ditemukan di pabrik pengolahan batu kapur milik PT Batu Raya dan PT Raja Barokah Abadi di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
  • Who?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak dan menemukan kondisi pekerja yang menerima upah rendah serta tidak mendapat jaminan sosial. Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat turut menindaklanjuti temuan ini.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tepatnya di area pabrik pengolahan batu kapur PT Batu Raya dan PT Raja Barokah Abadi.
  • When?
    Inspeksi dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026. Hingga saat ini proses audit dan koordinasi antara pemerintah provinsi serta kabupaten masih berlangsung.
  • Why?
    Dugaan pelanggaran muncul karena pekerja berstatus karyawan namun digaji sistem borongan dengan upah di bawah standar minimum serta tanpa fasilitas BPJS, THR, maupun perlindungan keselamatan kerja memadai.
  • How?
    Dedi Mulyadi melakukan sidak langsung ke lokasi, berbincang dengan para pekerja, lalu memerintahkan tim audit dari Pemprov Jabar untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan tim pengawasan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Dedi datang ke pabrik batu kapur di Cipatat dan lihat banyak pekerja dibayar sedikit sekali. Mereka kerja keras tapi uangnya tidak cukup dan harus bayar sendiri buat berobat. Ada juga yang tidak punya alat pelindung, jadi bisa sakit karena debu. Sekarang pemerintah kirim tim buat periksa dan bantu para pekerja itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melakukan sidak langsung ke pabrik kapur di Cipatat menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Dukungan dari Bupati dan Sekda Bandung Barat memperlihatkan sinergi antarlembaga untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan, sehingga persoalan yang ditemukan dapat ditangani secara transparan dan terukur demi kesejahteraan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - PT Batu Raya, perusahaan pengolahan batu kapur yang beroperasi di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga telah melakukan tindak pidana ketenagakerjaan. Dugaan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyidak langsung pabrik tersebut.

Dalam sidak tersebut, Dedi turut melihat langsung proses pengolahan batu kapur dan juga berbincang langsung dengan para pegawai. Dia pun cukup banyak mendapatkan informasi dari para pekerja mengenai sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

1. Sebut pelanggan dan terjunkan tim audit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Mayoritas pekerja disebut berstatus sebagai karyawan, namun menerima upah dengan sistem borongan. Rata-rata penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp600.000 per pekan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku.

Selain persoalan upah, para pekerja juga mengaku tidak memperoleh berbagai hak normatif, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga tunjangan hari raya (THR). Bahkan, iuran BPJS disebut harus ditanggung sendiri oleh pekerja.

"Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain," kata Dedi, Selasa (14/7/2026).

Dedi menilai kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Karena itu, ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang bersangkutan.

"Ini sudah jelas pelanggaran, saya akan kirim tim audit. Tidak boleh pekerja diperlakukan seperti ini. Di zaman Hindia Belanda saja pas kerja rodi pembangunan jalan tidak sampai seperti ini tetap di upah dengan layak meskipun uangnya tidak sampai karena ditilep sama mandornya, katanya seperti itu," kata dia.

2. Pekerja tidak mendapatkan upah yang layak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Selanjutnya, Dedi melakukan inspeksi mendadak ke PT Raja Barokah Abadi yang juga bergerak di bidang pengolahan batu kapur di wilayah Cipatat. Dia kembali menemukan persoalan serupa. Para pekerja disebut tidak difasilitasi alat pelindung diri yang memadai, termasuk masker, meski setiap hari bekerja di lingkungan yang dipenuhi debu batu kapur.

Kondisi para pekarja tersebut, kata dia, berisiko tinggi terhadap kesehatan karena paparan debu kapur dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Namun, para pekerja mengaku harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika sakit.

"Padahal mereka setiap hari berhadapan dengan debu kapur yang jelas sangat berpotensi terkena infeksi saluran pernapasan Akur (Ispa). Tapi mereka tetap berobat sendiri jika mengalami sakit. Jadi jelas ini kelalaian, pegawai nya tidak dibayar standar, tidak punya BPJS, tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja," katanya.

3. Pemkab KBB hanya bisa mengikuti arahan Dedi Mulyadi

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, mendukung penuh Pemprov Jabar dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Saya tentunya mendukung seluruh kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur, karena tentu yang dilakukan untuk kebaikan masyarakat, bukan semata-mata hanya kepentingan beliau," kata dia.

Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim mengatakan, pemerintah daerah saat ini masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah penanganan terhadap persoalan ini.

Ade Zakir menegaskan, Pemkab Bandung Barat juga akan menerjunkan tim pengawasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di wilayah Kecamatan Cipatat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article