Bandung, IDN Times - Terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda Adimas Firdaus alias Resbob mengucap akan menepati janji melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan (Unpas) setelah kasusnya selesai di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Pernyataan ini dilontarkan Resbob dalam mobil tahan dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, setelah menjalani sidang vonis, Rabu (8/4/2026).
"Makasih yang sudah mendoakan dan mendukung saya, tolong terima saya jadi bagian dari masyarakat Sunda, karena sesuai janji saya kemarin, saya akan melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan dan itu akan saya buktikan," kata Resbob dari mobil tahanan.
