Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dari Mobil Tahana Resbob Ucap Janji Lanjut Kuliah di Unpas
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Adimas Firdaus alias Resbob berjanji akan melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan setelah kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang menjeratnya selesai di Pengadilan Negeri Bandung.
  • Sidang vonis Resbob kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan, sementara terdakwa menyatakan siap mengikuti keputusan hakim.
  • Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyambut baik penundaan sidang untuk memperdalam pembuktian dan berharap tuntutan jaksa nantinya bersifat proporsional sesuai fakta persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2023

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian terhadap Viking dan Suku Sunda.

Tahun 2026

Resbob juga didakwa berdasarkan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Rabu (8/4/2026)

Setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Resbob menyampaikan janji akan melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan dari dalam mobil tahanan. Sidang vonis ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan, dan pengacaranya menyambut baik penundaan tersebut untuk memperdalam pembuktian.

kini

Kasus ujaran kebencian Resbob masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung, dengan harapan tuntutan jaksa akan disusun secara proporsional sesuai fakta persidangan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Terdakwa ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Adimas Firdaus alias Resbob, menyatakan akan melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan setelah menjalani sidang vonis yang kembali ditunda di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
  • Who?
    Adimas Firdaus alias Resbob sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum yang belum siap membacakan tuntutan, serta pengacara Fidelis Giawa yang mendampingi terdakwa dalam proses persidangan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sementara pernyataan Resbob disampaikan dari dalam mobil tahanan usai sidang.
  • When?
    Pernyataan dan penundaan sidang terjadi pada Rabu, 8 April 2026, setelah agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda untuk kedua kalinya.
  • Why?
    Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan berkas tuntutan. Pihak pembela memanfaatkan waktu tambahan untuk menelusuri bukti dan keterangan saksi lebih lanjut.
  • How?
    Resbob berbicara dari mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia menyampaikan terima kasih serta janji melanjutkan kuliah sambil menunggu keputusan hakim berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Resbob. Dia lagi diadili karena katanya ngomong jahat tentang orang Sunda di internet. Setelah sidang, dia duduk di mobil tahanan dan bilang mau lanjut kuliah di Unpas kalau semua sudah selesai. Sidangnya belum beres karena jaksa belum siap, jadi ditunda lagi. Pengacaranya bilang senang masih ada waktu cari bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul sisi positif dari tekad Resbob untuk memperbaiki diri. Dari balik mobil tahanan, ia menunjukkan niat melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan dan mengucap terima kasih kepada pihak yang mendukungnya. Sikap ini mencerminkan kesadaran pribadi serta semangat untuk kembali diterima oleh masyarakat dengan cara konstruktif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda Adimas Firdaus alias Resbob mengucap akan menepati janji melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan (Unpas) setelah kasusnya selesai di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Pernyataan ini dilontarkan Resbob dalam mobil tahan dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, setelah menjalani sidang vonis, Rabu (8/4/2026).

"Makasih yang sudah mendoakan dan mendukung saya, tolong terima saya jadi bagian dari masyarakat Sunda, karena sesuai janji saya kemarin, saya akan melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan dan itu akan saya buktikan," kata Resbob dari mobil tahanan.

1. Resbob serahkan semuanya ke hakim

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Persidangan vonis Resbob pun kembali ditunda karena JPU belum siap membacakan berkas tuntutan. Dia memastikan akan mengikuti semua keputusan dari hakim ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

"Doakan yang terbaik saja. Saya mah apa kata hakim aja," ucap Resbob.

Sementara, pengacara Resbob, Fidelis Giawa turut merasa senang persidangan ditunda dua kali karena masih ada waktu untuk menelusuri lebih jauh dari bukti pemeriksaan dan juga keterangan saksi ahli.

"Kalo kami senang-senang saja kenapa kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, maupun barang bukti lebih leluasa waktunya," kata Fidelis.

2. Minta tuntutan diberikan secara proporsional

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Fidelis mengharapkan tuntutan yang diberikan jaksa nantinya harus proporsional karena delik perkara ini tidak terungkap secara terang benderang.

"Ya harapannya saya tuntutannya proposional, kenapa? Selama persidangan, salah satu unsur delik tidak pernah terungkap di persidangan itu mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang," ucapnya.

"Artinya secaara hukum ini tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis. Benar terdakwa sudah memint maaf dan mengakui kesalahannya, artinya secara norma sosial bersalah, secara norma hukum itu lah yang harus diuji," tutur Fidelis.

3. Penundaan sidang tuntutan urusan internal kejaksaan

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Mengenai sidang tuntutan sudah ditunda sebanyak dua kali, Fidelis menganggap hal tersebut tidak menjadi soal. Bisa jadi memang Jaksa Penuntut Umum menunggu perintah resmi dari atasannya.

"Kalo saya lihat murni berdasarkan prosedur. Prosedur internal Kejaksaan karena perhatian publik itu harus mendapat disposisi dari kejagung," kata dia.

Diketahui, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaannya, Resbob diduga secara sadar melakukan ujaran kebencian kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial, sehingga terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.

Editorial Team