Cirebon, IDN Times - Ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Cirebon berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sepanjang Januari hingga September 2025.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil penindakan, total sebanyak 465.340 batang rokok tanpa pita cukai telah disita dari berbagai wilayah, dengan nilai barang mencapai Rp691 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp347 juta.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, mengatakan operasi ini dilakukan secara bertahap bersama unsur Bea Cukai dan Kepolisian sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi ancaman serius terhadap stabilitas penerimaan negara, sekaligus menekan pelaku usaha resmi yang patuh aturan.
“Selama enam bulan terakhir, kami menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai beredar di warung-warung kecil, toko kelontong, dan pasar tradisional. Ini jelas merugikan negara dan mengacaukan iklim usaha legal,” ujar Sus, Jumat (10/10/2025).