Cerita CPNS di Bandung, Terkatung-katung Menunggu Pelantikan

Bandung, IDN Times - Pengunduran waktu pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2024 sangat berdampak terhadap para calon abdi negeri. Banyak diantara mereka yang menganggur dan mencari sampingan seadanya demi menunggu pelantikan.
Seperti salah satu CPNS asal Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rina Rahadian Susana (28 tahun). Dia awalnya merasakan bersyukur karena diterima menjadi ASN setelah lolos dalam seleksi tahun 2024. Rina pun melengkapi dan memenuhi semua tahapan dan tinggal menunggu waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
"Dilihat dari jadwal, TMT diperkirakan akan berlangsung di bulan April 2025, dan SPMT nya di bulan Juni 2025, maka untuk itu segala persiapan pun segera dilakukan termasuk resign dan mencari tempat tinggal baru," ujar Rina kepada IDN Times, Jumat (11/4/2025).
1. Sudah kadung resign dari kantor

Sayangnya, setelah Rina berhenti dari pekerjaan lamanya di sebuah perusahaan swasta, secara sepihak pemerintah menyatakan pemunduran waktu pengangkatan, menjadi Oktober. Keputusan ini dirasakannya sangat berdampak dan mengakibatkan kerugian.
Bahkan, kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh dirinya saja, beberapa temannya yang lolos pun sangkat terdampak karena telah membayar biaya penalti ke perusahaan agar bisa dilantik sesuai informasi awal dari pemerintah.
"Namun, setelah pengajuan resign, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya pelantikan CPNS diundur menjadi bulan Oktober. Bagi kami yang sudah terlanjur resign tentu itu menjadi kerugian sendiri, ditambah bagi teman-teman yang sudah membayar finalti saat pengajuan resign," katanya.
"Maka yang saya lakukan dan rekan-rekan lain tentu protes terhadap kebijakan baru tersebut dan berharap bisa kembali dikaji ulang," sambung Rina.
2. Banyak yang cari samping setelah resign

Akibat adanya pemunduran pengangkatan CPNS ini, Rina yang sudah terlanjur resign, maka untuk bertahan hidup dirinya menghubungi kantor sebelumnya, agar bisa tetap diberikan pekerja hingga nanti setelah dirinya mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
"Beruntung mereka mengetahui situasi yang tengah terjadi, maka saya kembali bekerja di kantor sampai keluarnya SK pengangkatan CPNS," ucapnya.
Sementara, beberapa temannya dan rekan CPNS lainnya banyak yang mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sembari menunggu pengangkatan nantinya.
"Medengar cerita dari rekan-rekan lain yang sama sudah terlanjur resign, kebanyakan mereka mencari pekerjaan sampingan dan mulai berbisnis," katanya.
3. CPNS bisa berbisnis sembari menunggu pengangkatan

Bagi Rina, diterima sebagai abdi negara merupakan hal yang penting dalam kondisi persaingan kerja saat ini. Selain memberikan kepastian gaji, juga ada pemberian bekal di hari tua nantinya. Akan tetap kondisi penundaan ini membuat dirinya harus bertahan terlebih dahulu dengan pekerjaan sebelumnya hingga Oktober mendatang.
"Menurut saya sangat penting, di tengah banyaknya persaingan kerja saat ini tentu dengan lulus CPNS menjadi hal yang penting, selain kejelasan gaji, tunjangan hari tua pun sudah terjamin," jelasnya.
Untuk mensiasati pemunduran waktu pengangkatan ini, Rina memberikan kiat-kiat salah satunya kembali bekerja di tempat baru atau sebelumnya, atau bisa juga berniaga atau berdagang.
"Selain bekerja mengasah skill berjualan juga dilakukan untuk penghasilan tambahan, karena seperti diketahui di tahun pertama CPNS gaji yang diterima sebesar 80 persen, dengan mendapat penghasilan tambahan dari hasil berjualan saat ini tentu nantinya ini akan sangat membantu," kata dia.
4. Pemerintah diminta mempercepat pengangkatan CPNS

Sementara, Ombudsman Jawa Barat memastikan masih belum menerima adanya aduan mengenai hal ini. Meski begitu, penundaan ini dinilai berpotensi membuat adanya maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Beberapa penyelenggara pelayanan yang saat ini sudah kekurangan personal tentunya membutuhkan segera pengangkatan pegawai agar pelayanan berjalan optimal," ujar Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satriana, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan pengangkatan CASN/CPNS tersebut terhadap pegawai yang sudah diterima dan meninggalkan tempat kerja sebelumnya.
"Untuk ini Pemerintah perlu memikirkan pendekatan solutif seperti upaya ganti rugi, pendekatan ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya," katanya.
Ombudsman meminta pemerintah menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN TA 2024. "Pemerintah perlu menyusun skema penyelesaian melalui mekanisme pengangkatan CASN 2024 secara bertahap bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial," kata dia.