Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Buruh Jabar Menduga Pemenaker Soal UMP-UMK Tak Sesuai Putusan MK

Buruh Jabar Menduga Pemenaker Soal UMP-UMK Tak Sesuai Putusan MK
(IDN Times/Dini Sucihatiningrum)
Share Article

Bandung, IDN Times - Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit) dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dari unsur Serikat Pekerja turut mengendus adanya ketidaksesuaian Peraturan penetapan UMK dan UMP dengan keputusan MK atas Judicial review UU Cipta Kerja.

Adapun peraturan ini nantinya akan diputuskan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenanker). Perwakilan serikat buruh dari Jabar menilai, Kemenaker telah membuat penafsiran yang berbeda mengenai putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, khususnya mengenai putusan pelaksanaan penetapan upah minimun tahun 2025 yang merugikan buruh di Indonesia.

"Dalam paparan Kemenaker akan ada dua bentuk upah minimun yaitu upah minimum non padat karya dan upah minimum padat karya, dimana upah minimun padat karya nilainya/besarannya lebih kecil dari upah minimun non padat karya," ujar Wakil Ketua LKS dari FSP LEM SPSI, Muhamad Sidarta, dikutip Senin (18/11/2024).

1. Upah minimum harus sesuai putusan MK

Demo Buruh Jatim demo tuntut kenaikan UMK 2025, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Demo Buruh Jatim demo tuntut kenaikan UMK 2025, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Menurut Sidarta, apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah ini sangat bertentangan dan menyimpang dari putusan MK RI tersebut. Mengingat, putusan MK RI dan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku tidak ada pasal yang mengatur perbedaan upah minimun antara padat karya dan non padat karya.

"Selama ini upah minimun hanya ada satu upah minimun berlaku untuk semua jenis industri dan pekerja/buruh, oleh karena itu tidak boleh ada diskriminasi dalam kebijakan upah minimun," katanya.

2. Buruh tolak Pemenaker soal UMP dan UMK

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, MK RI dikatakannya jelas dalam putusannya menyatakan Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral baik UMSP maupun UMSK dan upah minimun sektor harus lebih tinggi dari upah minimun karena upah sektoral merupakan kelompok unggulan.

"Menyikapi paparan Kemenaker tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat kepada Menteri Ketanagakerjaan menolak paparan Kemenaker yang akan dijadikan dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenanker) dalam penetapan upah tahun 2025," katanya.

3. Berikut pernyataan sikap dewan Pengupahan Provinsi Jabar dari unsur buruh

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

1. Bahwa terkait mengenai Upah Minimum Sektoral tidak hanya untuk sektoral wilayah provinsi, melainkan harus dimaknai dengan upah sektoral kab/kota, sehingga kami menolak apabila pemerintah hanya menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi karena tidak sesuai dengan putusan MK:

2. Bahwa upah minimum sektoral pada prinsipnya harus diatas upah minimum, sehingga apabila pemerintah menetapkan upah sektoral padat karya di bawah upah minimum hal tersebut betentangan dengan ketentuan yang berlaku dan melanggar putusan MK;

3. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan peraturan pelaksanaan/turunan dari UU Cipta Kerja, dengan demikian oleh karena MK menyatakan inkonsfitusional bersyarat beberapa pasal pengupahan dalam UU Cipta Kerja, maka kami menyatakan menolak apabila penetapan upah minimum masih mengunakan formula PP No. 51 Tahun 2023;

4. Bahwa penetapan upah minimum Tahun 2025 harus di dasarkan pada putusan MK khususnya mengenai indeks tertentu tidak menggunakan formula alifa sebagai faktor pengurang dalam perhitungan upah minimum, melainkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota harus dimaknai sebagai komponen penambah terhadap kenalikan upah minimum;

5. Bahwa kami menolak adanya upah minimum untuk sektor padat karya karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan putusan MK;

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil

Latest News Jawa Barat

See More

Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Femisida Paling Ekstrem

27 Jun 2026, 18:42 WIBNews