Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-27 at 8.05.50 AM.jpeg
Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus. IDN Times/Istimewa

Intinya sih...

  • Rugikan negara Rp9,1 miliar

  • Sempat menjadi saksi dalam kasus ini

  • Kabur sampai ke Kamboja

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan satu tersangka berinisial AJP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit Sudirman pada 2021 sampai 2023.

1. Rugikan negara Rp9,1 miliar

Pasar Bersuka-Cita, Rupiah Runner Up Asia

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus menerangkan kasus ini hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah masuk ranah persidangan dan telah divonis, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap atasnama Fandu Eka Resik yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar.

"Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp9,1 miliar. Dan, dalam fakta persidangan, peran terpinda Fandu ternyata tak sendiri, melainkan bersama AJP. Kemudian, dilakukan penyidikan pengembangan atasnama AJP," ujar Dwi dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025) petang.

2. Sempat menjadi saksi dalam kasus ini

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tersangka AJP, lanjut Dwi, telah buron selama dua tahun. Namun, hasil koordinasi intel Kejati Jabar bersama Jaksa Agung muda Intelijen Kejaksaan Agung, kemarin pada 17.00 WIB telah berhasil menangkap AJP ini.

"Lalu, pengamanan dilakukan di rutan Kejari Jaksel selama 1x24 jam dan pagi tadi oleh intel Kejaksaan Agung diserahkan ke penyidik Kejati Jabar. AJP sebelumnya berstatus DPO. Dia diperiksa dahulu sebagai saksi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan, dia sudah ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung," katanya.

3. Kabur sampai ke Kamboja

Ilustari DPO / istimewa

Menurutnya, selama ini Dwi menyebut yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat, bahkan hingga pergi ke luar negeri tepatnya ke Kamboja.

"Dia (AJP) selama buron berpindah-pindah tempat, sehingga hasil pendeteksian lewat intel terdeteksi di Jakarta, serta sempat di Kamboja namun untuk kegiatan di luar negeri itu kami tengah menyelidikinya lebih lanjut," ujarnya.

AJP diterapkan pasal 2 subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editorial Team