Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektor kabupaten/kota (UMSK) tahun 2025 sesuai dengan usulan dari masing-masing daerah.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, sampai saat ini pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat masih menggodok kenaikan dari UMK dan UMSK tahun 2025. Maka itu sampai saat ini ia belum menerima keputusan tersebut.
Kendati demikian, Bey memastikan tolak ukur kenaikan UMK dan UMSK di angka 6,5 persen berdasarkan aturan dari pemerintah pusat.
"Belum ada yang masuk. Aturannya seperti itu (6,5 persen), tapi kita lihat bagaimana. Kita tunggu saja kabar dari kabupaten/kota seperti apa," ujar Bey di Bandung, Senin (16/12/2024).