Bandung, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jawa Barat dipastikan belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini disebabkan karena pemerintah Provinsi Jabar masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Sekda Jabar, Herman Suryatman membenarkan kondisi tersebut. Dia mengatakan, sampai saat ini PPPK Paruh Waktu masih belum mendapatkan THR karena pemerintah pusat belum memberikan arahan untuk segera mengirimkan hak tambahan gaji itu ke rekening masing-masing.
"Kami masih menunggu pemerintah pusat. Begitu Pemerintah pusat menginstruksikan untuk mengirimkan, uang THR itu kami langsung bagikan," kata Herman saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
