Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Belum Ada Arahan, PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar Belum Dapat THR
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
  • PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jawa Barat belum menerima THR karena pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
  • Pemprov Jabar telah menyiapkan dana Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Penuh Waktu, namun pencairannya tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum.
  • Dedi Supandi menegaskan besaran THR ASN setara satu bulan gaji dan berharap regulasi pusat segera keluar agar pencairan bisa dilakukan tanpa penundaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Maret 2026

Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jabar belum menerima THR karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

10 Maret 2026

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan tidak ada perbedaan perlakuan bagi ASN, termasuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, serta menyebut Pemprov telah menyiapkan dana Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Penuh Waktu namun pencairannya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dari pusat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
  • Who?
    Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman dan Kepala BKD Jabar Dedi Supandi menjelaskan kondisi PPPK Paruh Waktu serta kesiapan anggaran THR bagi ASN.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan keterangan disampaikan di Bandung.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Selasa, 10 Maret 2026, menjelang masa pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara.
  • Why?
    Pembayaran THR belum dilakukan karena pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan pemerintah yang menjadi dasar pencairan dana tersebut.
  • How?
    Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan dana Rp60,8 miliar untuk PPPK Penuh Waktu dan akan menyalurkan THR setelah ada instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bapak dan ibu yang kerja di Jawa Barat ada yang namanya PPPK Paruh Waktu. Mereka belum dapat uang THR karena masih nunggu aturan dari pemerintah pusat. Pak Herman dan Pak Dedi bilang kalau uangnya baru bisa dikasih setelah ada perintah resmi. Sekarang uangnya sudah disiapkan, tapi belum boleh dibagikan dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jawa Barat belum menerima THR, sikap pemerintah daerah menunjukkan komitmen pada keteraturan dan kepastian hukum. Dengan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, Pemprov Jabar memastikan penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, termasuk telah menyiapkan anggaran besar bagi pegawai yang berhak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jawa Barat dipastikan belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini disebabkan karena pemerintah Provinsi Jabar masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Sekda Jabar, Herman Suryatman membenarkan kondisi tersebut. Dia mengatakan, sampai saat ini PPPK Paruh Waktu masih belum mendapatkan THR karena pemerintah pusat belum memberikan arahan untuk segera mengirimkan hak tambahan gaji itu ke rekening masing-masing.

"Kami masih menunggu pemerintah pusat. Begitu Pemerintah pusat menginstruksikan untuk mengirimkan, uang THR itu kami langsung bagikan," kata Herman saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

1. Tidak ada perbedaan besaran THR

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, secara prinsip tidak ada perbedaan perlakuan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.

Dengan begitu, Dedi memastikan PPPK Penuh Waktu di Pemprov Jawa Barat akan memperoleh THR sebagaimana halnya PNS maupun PPPK Penuh Waktu.

"Tidak ada perbedaan. Bahkan Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan dana sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK Penuh Waktu," kata Dedi, Selasa (10/3/2026).

2. Pemprov Jabar tunggu arahan pemerintah pusat

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Meski sudah menganggarkan dana senilai Rp60,8 miliar, Dedi menyebut pencairan THR tersebut masih harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya menjadi landasan Pemprov Jawa Barat mencairkan THR bagi ASN.

"Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur terkait THR ASN. ASN kan terdiri dari PNS dan PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu," ujarnya.

Dedi menegaskan, nominal THR yang akan mereka terima senilai satu bulan gaji, sehingga besaran masing-masing berbeda-beda. Dia berharap regulasi yang mengatur tentang pemberian THR bagi ASN bisa segera pemerintah pusat terbitkan.

"Besaran THR senilai satu bulan gaji. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi," ucapnya.

3. Peraturan pemberian THR seharusnya berlaku bagi seluruh daerah

Ilustrasi PPPK

Disinggung mengenai kabar Pemkot Cimahi yang berencana memberikan THR bagi PPPK Paruh Waktu dengan uang patungan atau sukarela, Dedi menilai hal itu di luar kewenangannya, meski dia memastikan pemberian THR ini merupakan kebijakan yang aturannya sama dari pemerintah pusat.

"Kalau itu harus ke Pemkot terkait. Apakah karena regulasi belum terbit atau pembayarannya terlambat karena belum teranggarkan. Yang jelas regulasinya sama," katanya.

Editorial Team