Begini Fakta Program Rumah Deret Tamansari Versi Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan bahwa lahan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan yang saat ini banyak diperbincangkan akibat dampak dari penggusuran warga adalah milik pemerintah kota. Bahkan, Pemkot Bandung sudah membeli tanah di kawasan itu sejak 1930.
Lalu bagaimana awal mula tanah milik ini dibeli oleh Pemkot Bandung dan akan dijadikan kawasan rumah deret sebagai program pemerintah?
1. Pemkot Bandung klaim lahan seluas 8.334 m2 sah milik mereka
Berdasarkan surat yang disebarlauaskan ke media massa oleh Pemkot Bandung dan telah ditandatangani Oded M Danial, menjelaskan, sejak tahun 1930 tanah yang berlokasi di RW11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan adalah Pemkot Bandung. Berasal dari pembelian yang dilakukan Gemente Bandung terhadap tanah milik Nji Oenti melalui surat segel jual beli tertanggal 16 April 1930 dengan luasan tanah mencapai 592 tumbak atau 8.334 meter persegi (M2).
Tanah ini kemudian tercatat dalam kartu inventaris barang A di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung dengan nomor register 0630 seluas sekitar 8.334 M2.
Kemudian sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemkot Bandung yang saat ini statusnya tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RT4, 5, 6, 7, 9. 10, 12, 13, 14, 16, I7 dan 20. Adapun warga yang menempati tanah milik Pemkot Bandung di RW 11 Kelurahan, Kecamatan Bandung Wetan sudah tidak tercatata sebagai penyewa lahan karena terdapatnya pembangunan jalan layang Pasupati yang seharusnya sudah mengosongkan area tersebut kecuali lima orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemkot Bandung masih tercatat sebagai penyewa namun tidak melakukan pembayaran sewa sejak 1978 hingga 2006 dan tidak menyepakati' atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Sejalan dengan program pembangunan rumah deret Tamansari, pada 14 Juni 2017 Pemkot Bandung telah melakukan pengamanan hukum atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Bandung dengan nomor berkas permohonan 5862/2017 dan telah menyetorkan biaya untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Kemudian pada 27 November 2017 Kantor Pertanahan Kota Bandung telah menerbitkan peta bidang tanah yang dimohon sertifikat.