Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bapenda Jabar: Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Program pengampunan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat berakhir 30 September 2025.
  • Masyarakat pemilik kendaraan berstatus menunggak diimbau untuk segera membayar pajak tanpa terbebani denda.
  • Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Program pengampunan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025. Masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus menunggak diimbau tidak menunda proses pembayaran hingga jelang penutupan program.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengingatkan bahwa tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.

Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

1. Masyarakat diminta segera memanfaatkan program ini

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)
ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)

Menurut Asep, program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Dengan begitu, masyarakat tetap patuh membayar pajak guna pendapatan daerah yang kelak dikelola dan digunakan untuk beragam program pembangunan di berbagai sektor.

"Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi)," kata Asep melalui keterangan resmi, Kamis (28/8/2025).

"Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya ada antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka," kata dia, melanjutkan.

2. Akan evaluasi terkait teknis penghimpunan pajak

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)
ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Setelah program ini berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.

"Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas," ujar Asep.

3. Bapenda Jabar akan melakukan evaluasi untuk program ini

ilustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/stevenpb)
ilustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/stevenpb)

Sebelumnya, program yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Pria yang akrab disapa KDM tersebut kemudian memperpanjang masa berlaku program hingga akhir September karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi.

Dedi menjelaskan, esensi dari kebijakan yang dibuatnya ini bukan hanya merealisasikan target penerimaan daerah, tapi mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan.

"Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya," kata Dedi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us