Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keberangkatan Haji Jabar Periode 2026 Ditangani Kementerian Baru

Jemaah haji saat menunaikan tawaf di Masjidil Haram. (Media Center Haji)
Jemaah haji saat menunaikan tawaf di Masjidil Haram. (Media Center Haji)
Intinya sih...
  • Jemaah Haji Jabar periode 2026 akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.
  • Kantor Wilayah Kemenag Jabar masih melakukan pendataan calon jemaah haji karena belum mendapatkan instruksi pasti mengenai masa transisi.
  • RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 telah disahkan menjadi UU, yang menandakan berubahnya BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Keberangkatan jemaah haji asal Jawa Barat periode 2026, dipastikan akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah. Meski begitu, saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat masih bertugas untuk melakukan pendataan para calon jemaah.

Hal tersebut dikarenakan, Kemenag Jabar masih belum mendapatkan instruksi pasti mengenai masa transisi tersebut. Sehingga, untuk urusan haji saat ini masih dilakukan oleh Kemenag belum ke kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah yang nantinya akan ada di Jabar.

"Kami menunggu instruksi pusat sekarang kami melanjutkan apa yang sudah direncakan untuk keberangkatan jemaah haji periode 2026," ujar Boy saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

1. Kemenag Jabar tunggu SOTK

WhatsApp Image 2025-06-09 at 09.23.04 (1).jpeg
Jemaah haji saat hendak melakukan lempar jumrah di Jamarat, Mina, Arab Saudi. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Beberapa proses yang dilakukan Kemenag Jabar saat ini yaitu, pendataan calon jemaah haji hingga beberapa teknis keberangkatan nantinya. Boy mengungkapkan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kementerian baru ini juga masih belum diterima Kemenag Jabar.

"Seperti di daerah sekarang sudah verifikasi jamaah. Tapi kalau perpindahan kami masih menunggu instruksi pusat dan SOTK di daerah sifatnya menunggu," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan seluruh teknis pelaksanaan haji 2026 akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah, Boy membenarkan hal tersebut.

"Keberangkatan haji 2026 langsung ditangani kementerian batu. Tapi kami belum tau bentuk SOTK seperti apa, masih menunggu. Kalau lihat di UU Kementerian Haji dan Umrah itu akan sampai ke kecamatan. Jadi Kanwil, kemudian kabupaten dan kota, baru kecamatan," kata Boy.

2. SDM dipindahkan dari Kemenag

Haji2025, Jamarat, Lempar Jumrah
Jemaah haji saat melaksanakan lontar jumrah di lantai 3 Jamarat, Minggu (8/6/2025). (Media Center Haji 2025)

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan umrah telah resmi disahkan menjadi UU—landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Adapun, pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, semua yang terkait dengan penyelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Selain itu, seluruh infrastruktur dan SDM bidang penyelenggara haji, akan dialihkan ke kementerian baru ini.

"Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat Satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umroh Kedua," kata Legislator Fraksi PKB itu.

3. BP Haji kemungkinan jadi menteri

Ilustrasi ibadah haji di Tanah Suci Makkah (ANTARA FOTO/Hanni Sofia)
Ilustrasi ibadah haji di Tanah Suci Makkah (ANTARA FOTO/Hanni Sofia)

Marwan mengungkap, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan disebut akan menjadi Menteri Haji dan Umrah menyusul perubahan status lembaga ini menjadi kementerian.

"Dan tentu nanti Gus Irfan (Kepala BP Haji) ya tidak lagi kepala badan, menjadi menteri haji," kata Marwan dalam rapat tersebut.

Marwan juga menyampaikan, Kementerian Haji dan Umrah akan mulai beroperasi dalam 30 hari setelah UU Kementerian Haji dan Umrah tersebut diberlakukan.

"Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa pak sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat pak, kalau gak salah paling 30 hari atau berapa ya, saya lupa," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us