Dugaan Kasus Akta Palsu Bandung Zoo Naik ke Penyidikan di Polda

- Perubahan struktur yayasan tidak sesuai aturan, dilaporkan ke Polda Jabar
- Perubahan akta menyebabkan kericuhan, Sri Devi memberikan pengakuan terkait hal ini
- Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
Bandung, IDN Times - Kuasa hukum salah satu pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atas nama Danis Manansang, Budhi Ghama, menyatakan laporan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang melibatkan mantan petinggi YMT telah naik ke tahap penyidikan di Polda Jabar.
“Iya, betul. Polda Jabar sudah memberikan kami Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Budhi, Jumat (28/11/2025).
1. Perubahan stuktur tak sesuai aturan

Budhi menjelaskan perkara itu bermula pada 20 Januari 2022 ketika mantan petinggi YMT, Sri Devi, bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dan membuat akta di hadapan notaris. Dari pertemuan itu dibuat risalah rapat dengan ditandatangani sejumlah pihak, yang pada intinya mengeluarkan dua anggota dewan pembina, yaitu Tony Sumampau dan Danis Manansang dari struktur yayasan, serta John Sumampauw yang saat itu menjabat sebagai ketua pengurus yayasan.
Akta Nomor 14 Tahun 2022 itu kemudian dilaporkan oleh Danis Manansang ke Polda Jabar karena diduga dibuat tanpa ada rapat pembina, yang merupakan syarat sah perubahan susunan pembina yayasan.
“Untuk mengeluarkan pembina harus ada rapat yang dihadiri para pembina yayasan, sementara Pak Tony dan Pak Danis, juga Pak John, tidak pernah diundang hadir,” ujar Budhi.
2. Perubahan akta timbulkan kericuhan

Budhi menyebut Sri Devi telah memberikan pengakuan, baik secara tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa ia tidak melakukan rapat pembina, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.
“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” katanya.
Menurutnya, akta Nomor 14 Tahun 2022 tersebut merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024 yang selama ini digunakan untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.
“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” katanya.
3. Dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka

Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada 16 Oktober 2025.



















