Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Berikut Daftarnya

Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Berikut Daftarnya
(Istimewa)
Intinya Sih
5W1H
  • Baznas Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2026 untuk 27 kabupaten dan kota melalui Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.
  • Besaran zakat fitrah ditetapkan antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras, menyesuaikan harga beras di masing-masing wilayah.
  • Penetapan ini menjadi pedoman resmi agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah secara seragam, tepat sasaran, dan sesuai syariat melalui lembaga resmi Baznas Jawa Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk 27 kabupaten dan kota. Masyarakat nantinya bisa berzakat melalui uang tunai dan juga beras menyesuaikan masing-masing daerah.

Keputusan besaran zakat fitrah 27 kabupaten dan kota di Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jabar Anang Jauharuddin pada 19 Februari 2026.

"Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah," ujar Anang dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

1. Besar uang zakat fitrah bervariasi ada juga pakai beras

Ilustrasi zakat fitrah online. (Foto: Ahmed/pexels)
Ilustrasi zakat fitrah online. (Foto: Ahmed/pexels)

Ketentuan besaran zakat fitrah ini, kata Anang, disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara Baznas kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

"Dalam edaran tersebut, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah," katanya.

Dia menegaskan, keputusan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.

"Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik," kata dia.

2. Mengimbau warga Jabar berzakat di lembaga yang resmi

Ilustrasi bayar zakat fitrah (freepik.com/EyeEm)
Ilustrasi bayar zakat fitrah (freepik.com/EyeEm)

Lebih lanjut, dia menyampaikan, zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam, khususnya dalam membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan.

"Oleh karena itu, Baznas Jabar mengajak seluruh muzaki untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Anang.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Baznas Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

3. Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat

ilustrasi seseorang membayar zakat fitrah (freepik.com/freepik)
ilustrasi seseorang membayar zakat fitrah (freepik.com/freepik)

Berikut besaran zakat fitrah di seluruh daerah di Jawa Barat:

1. Lingkungan Baznas Provinsi Jawa BaratRp40.000

2. Kabupaten Bandung Rp37.500

3. Kabupaten Bandung Barat Rp40.500

4. Kabupaten Bekasi Rp45.500

5. Kabupaten Bogor Rp50.000

6. Kabupaten CiamisRp37.500

7. Kabupaten CianjurRp37.000 (beras biasa)

Rp50.000 (beras pandanwangi)

8. Kabupaten Cirebon Rp39.000

9. Kabupaten GarutRp40.500

10. Kabupaten Indramayu Rp37.500

11. Kabupaten Karawang Rp42.000

12. Kabupaten Kuningan Rp35.000

13. Kabupaten Majalengka Rp40.000

14. Kabupaten Pangandaran Rp32.500

15. Kabupaten Purwakarta Rp45.000

16. Kabupaten Subang Rp37.000

17. Kabupaten Sukabumi Rp35.000

18. Kabupaten Sumedang Rp40.000

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000

20. Kota Bandung Rp42.500

21. Kota Banjar Rp32.500

22. Kota Bekasi Rp50.000

23. Kota Bogor Rp45.000

24. Kota Cimahi Rp40.000

25. Kota CirebonRp45.000

26. Kota Depok Rp45.000

27. Kota Sukabumi Rp45.000

28. Kota Tasikmalaya Rp37.500

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More